Posbakumadin Banyuwangi Menangkan kasus Praperadilan Agus Tumin
Banyuwangi.mediabangsa.net// penyelesaian jaminan fidusia oleh PT.Agmi Perkasa Banyuwangi yang dikuasakan dari salah satu finance dibanyuwangi kepada Agus Tumin berbuntut panjang hingga menyeret agus tumin merasakan dinginya hotel prodeo polresta Banyuwnagi. 22/11/20
Agus Tumin yang berada di bawah naungan PT.Agmi Perkasa Banyuwangi yang sudah dilengkapi berkas legal terhadap dirinya untuk penyelesaian jaminan fidusia berupa satu buah unit kendaraan roda empat atas nama luluk mutmainah.
Saat itu agus tumin menerima informasi dari abel cs bahwa unit tersebut akan melintas dari arah jember menuju banyuwangi. Maka agus tumin bergegas menuju ke lokasi abel cs di glenmore untuk menunggu unit target mobil tersebut melintas.
Saat perjalanan pulang agus tumin melihat mobil yang dimaksud mendahului dirinya hingga di lampu merah genteng. Saat unit tersebut dihentikan yang menguasai mobil tersebut bukan atas nama luluk mutmainah, akan tetapi pak gofar. Setelah mengetahui siapa yang menguasai unit mobil yang dinilai bermasalah tersebut. tanpa sepengetahuan agus tumin abel cs membuntuti unit mobil yang dinilai bermasalah itu, hingga akhirnya unit mobil yang dinilai bermasalah tersebut mengalami laka lantas bersama abel cs.
Agus tumin lewat kuasa hukumnya dari Posbakumadin Banyuwangi. H.Nurhayat.SH. setelah melalui berbagai rangkaian Agus Tumin dalam mencari keadilan yang di dampingi H.Nurhayat.SH telah berhasil memenangkan praperadilan di PN Banyuwangi dengan nomor putusan 04/Pid.Pra/2020/Pn.Byw pada 17 November 2020 dan mengeluarkan Agus Tumin dari hotel prodeo.
Admin