Operasional SPPG di Tegaldlimo Banyuwangi Dihentikan, Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Masih Didalami
Banyuwangi.mediabangsa.net// Praktik tata kelola keuangan dan manajerial pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di salah satu kecamatan di Kabupaten Banyuwangi tepatnya di kecamatan tegaldlimo banyuwangi. Situasi saat ini berujung pada penghentian operasional total. Kepala SPPG berinisial EA diduga kuat melakukan pelanggaran berat terkait dualisme peran yang menjurus pada tindak pidana korupsi serta penahanan hak normatif tenaga relawan.
Berdasarkan investigasi dan laporan lapangan, Saudara EA selaku Aparatur Pemerintah diduga melampaui kewenangannya dengan bertindak menyerupai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pelaksana teknis pengadaan. EA diketahui melakukan transaksi belanja bahan baku secara langsung kepada pemasok (supplier) melalui pengawas keuangan internal dapur.

Secara yuridis, tindakan ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/orang lain.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Yang secara tegas melarang pemisahan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharaan untuk mencegah terjadinya fraud (kecurangan).
Keterlibatan langsung aparat pemerintah dalam rantai pasok barang/jasa menciptakan konflik kepentingan yang nyata dan menutup ruang transparansi publik.
Selain indikasi korupsi pengadaan, manajemen di bawah kepemimpinan EA diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap hak-hak pekerja. Relawan berinisial LA melaporkan adanya penangguhan pembayaran honorarium selama satu periode, meskipun pihak mitra telah mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah dialokasikan (disbursement completed).
"Pihak SPPG menolak melakukan persetujuan (approve) pencairan gaji kami. Padahal mitra sudah mengonfirmasi dana sudah siap. Hingga mediasi yang melibatkan pihak kepolisian pun tidak membuahkan hasil karena sikap kepala dapur yang tidak kooperatif," ujar LA dalam keterangannya.
Merespons eskalasi konflik dan temuan maladministrasi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah mitigasi strategis. Terhitung sejak Senin, 13 April 2026, operasional dapur SPPG tersebut resmi dihentikan.
Langkah ini diambil untuk memutus rantai pelanggaran hukum lebih lanjut serta melindungi aset negara.
