LAKUKAN PUNGLI KASEK SMANTA BUNGKAM
Banyuwangi.mediabangsa.net// Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutaan Liar (Satgas Saber Pungli) hanya dianggap isapan jempol belaka oleh para oknum pejabat, salah satunya adalah yang dilakukan Kepala sekolah SMANTA Banyuwangi, Drs.Heru Muhardi.
Seko;ah yang dibawah tanggung jawab cabang Dibas Pendidikan Wilayah Propinsi Jatim yang dipimpin Istu Handono sangat berani meelakkukan pungutan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Investigasi media saat PPDB beberapa waktu lalu ada seorang siswa yang harus membayar uang jutaan rupiah agar bisa diterima di SMA Negeri 1 Kota Banyuwangi (SMANTA).
Sempat oleh oknum wakil kepala sekolah, seorang wali murid dijanjikan anaknya bisa diterima jika membayar uang senilai 10 juta rupiah, karena merasa keberatan akhirnya wali murid tersebut melalui AS oknum DIKMEN di DISPENDIK Banyuwangi bisa lolos dengan membayar uang senilai 7 juta rupiah.
Setelah siswa tersebut diterima diSMANTA, ternyata walaupun sekolah negeri masih harus membayar uang gedung senilai Rp.1.750.000. dan harus membeli uang seragam senilai Rp.1.300.000.- kepala Cadinpen wilayah Propinsi Jawa Timur Banyuwangi Istu Handono dengan jelas mengatakan tidak diperbolehkan adanya pungutan disekolah negeri dalam bentuk apapun, baik uang gedung ataupun membayar saat menerima siswa.
“membangun gedung sekolah Negeri itu urusan pemerintah dan juga saat pendaftaran siswa tidak ada pungutan apapun, tuturnya saat dikonfirmasi Media”
Sementara Kasek SMANTA, Drs.Heru Muhardi coba dikonfirmasi rekan – rekan media hingga 4 kali melalui telfon selulernya serta baik WhatsApp dan sms bungkam tidak memberikan jawaban.
Persoalan ini menjaadi perhatian Agus sobirin LSM yang getol memantau pendidikan diBanyuwangi, dia menyesalkan masih adanya oknum pejabat Dikmen di DISPENDIK Banyuwangi yang berani PUNGLI kepada wali murid agar anaknya bisa diterima disekolah Negeri, bukan hanya itu saja sekolah tersebut masih memungut uang gedung bahkan masih melakukan jual beli seragam.
Akhirnya kasus tersebut dibawa Agus keranah Hukum. “kita sudah koordinasi ddengan Kajari Banyuwangi melalui kasie Pidsus I Putu Sugiawan,SH. Kita minta dugaan pungli ini diproses hukkum tegasnya.
Sedangkan keterlibatan AS yang masih menjabat dilingkungan DISPENDIK Banyuwangi, kadispendik harus menindak yang bersangkutan. Praktek pungutan liar ini harus diusut tuntas karena sangat bertentangan dengan PEPRES 87 th 2016.
Agus Binarto
reporter