Revitalisasi Sungai Kalimati, Dinas Perikanan Banyuwangi Perketat Pengawasan IPAL
Banyuwangi.mediabangsa.net// Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan melalui langkah responsif, terstruktur, dan berbasis kolaborasi lintas sektoral. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra, S.P., M.Si., instansi tersebut gerak cepat dalam merevitalisasi Sungai Kalimati di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, (26/10/2026).
Langkah taktis ini merupakan wujud nyata mengakselerasi penanganan kebersihan lingkungan perairan. Dalam arahannya, Kepala Dinas Perikanan menekankan bahwa Sungai Kalimati memegang fungsi ekologis dan ekonomis yang krusial. Sebagai daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara langsung ke laut serta menjadi akses vital aktivitas nelayan, ekologis Sungai Kalimati berdampak langsung terhadap kualitas air, pencegahan potensi banjir, serta produktivitas hasil tangkapan perikanan di kawasan Muncar.
Keberhasilan program pembersihan yang mengerahkan puluhan personel ini tidak terlepas dari pendekatan kolaboratif saling bersinergi, meliputi unsur pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan Muncar, Pemerintah Desa Kedungrejo, kelompok nelayan, masyarakat setempat, hingga para pelaku usaha Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Dinas Perikanan memberikan apresiasi tinggi atas tingginya partisipasi aktif dan modal sosial yang ditunjukkan oleh masyarakat serta sektor swasta.
Sebagai instrumen lanjutan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem jangka panjang, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan instruksi dan himbauan yang ditujukan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Kedungrejo, serta para pelaku industri pengolahan hasil perikanan. Kebijakan ini berlandaskan pada kerangka regulasi guna menegakkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
1. Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Mewajibkan seluruh pelaku usaha industri pengolahan ikan untuk memastikan fungsi operasional IPAL berjalan optimal sesuai dengan dokumen lingkungan hidup, serta secara tegas melarang pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai kalimati tanpa melalui proses standarrisasi baku mutu.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan Hidup: Penegasan bahwa pengelolaan limbah wajib merujuk secara ketat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta instrumen perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
3. Mitigasi Pencemaran dan Tata Ruang Wilayah Sungai: Menginstruksikan Pemerintah Desa Kedungrejo untuk mengintensifkan edukasi publik agar tidak membuang sampah ke sungai kalimati, sekaligus melakukan penertiban terhadap pemanfaatan ruang sungai kalimati yang tidak sesuai peruntukannya, seperti sarana penjemuran ikan di atas badan sungai.
Melalui kombinasi antara aksi nyata di lapangan dan instrumen kebijakan, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi optimis dapat membangun kesadaran masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan perairan daerah yang bersih, sehat, dan produktif, guna menopang ketahanan ekonomi sektor perikanan secara berkelanjutan.
Reporter : Rio
