KB Bank Banyuwangi Terancam Audit Investigasi dan Dilaporkan ke Presiden

KB Bank Banyuwangi Terancam Audit Investigasi dan Dilaporkan ke Presiden

Banyuwangi.mediabangsa.net// Praktik penyesuaian biaya dalam proses percepatan pelunasan kredit di PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) Cabang Genteng, Banyuwangi, mendapat sorotan setelah seorang nasabah, Sayudi, dikenai biaya yang disebut "biaya flagging". Bank lalu menghapus biaya itu setelah ada protes, namun langkah tersebut memicu tuntutan agar otoritas pengawas melakukan audit investigasi menyeluruh. Selasa, (19/05/2026).

 

Kronologi singkat: menurut keterangan kuasa hukum nasabah dan aktivis, Sayudi dikenakan biaya saat mengajukan percepatan pelunasan kredit. Setelah keberatan disampaikan, manajemen cabang menghapus pungutan tersebut. Kuasa hukum dan aktivis menilai penghapusan itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran prosedur dan potensi praktik pungli yang mungkin berdampak pada nasabah lain.

 

Aktivis Banyuwangi S. Rio Utomo menyatakan tidak puas hanya dengan penghapusan biaya pada kasus individual. "Jangan hanya karena meniadakan biaya flagging untuk satu nasabah lalu dianggap selesai. Bagaimana dengan nasabah lain? Apakah ada jaminan mereka tidak terkena biaya serupa?" ujar Rio.

 

Rio menyebut pihaknya akan mengirimkan surat ke Presiden, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan melampirkan bukti-bukti yang sudah kami kantongi," tambahnya.

 

Advokat Budi Santoso, yang mewakili Sayudi, mengatakan penghapusan biaya secara mendadak justru memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan dalam prosedur internal bank. "Persoalan substansial terletak pada integritas prosedural. Penghapusan biaya secara sepihak pasca-teguran memperkuat indikasi irregularity dalam SOP internal," kata Budi.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada manajemen KB Bank Cabang Genteng. Pada saat liputan, pihak cabang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan memperbarui berita jika terdapat penjelasan dari KB Bank.

 

Sejumlah pihak menuntut OJK atau auditor independen untuk menelaah SOP pelunasan kredit di cabang tersebut. Jika terbukti terdapat praktik pungutan tidak sah, langkah administratif dan rekomendasi perbaikan SOP bisa diajukan kepada pihak berwenang.

Writer: Ahmad Idam