Suami dilaporkan kepolisi, Supini Meninggal akibat serangan jantung
Banyuwangi.mediabangsa.net// 17/03/2021 Supini istri dari suparman warga dusun Tamanrejo Rt. 002 Rw. 001 desa Wringinrejo kecamatan Gambiran meninggal dunia dalam kondisi sedang berpuasa pada hari kamis tanggal 04 Maret 2021 pukul 16.30 WIB akibat serangan jantung sesuai dengan surat kematian No. 474.3/88/429.517.06/2021 tanggal 15 maret 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Wringinrejo Mu’adim SH.
Supini (Alm) merupakan salah satu saksi pelapor suparman ke Polresta Banyuwangi sesuai Sprindik No: Sprin-Lidik/357/II/RES.1.14./2021/Satreskrim tanggal 17 Februari 2021 atas kasus yang dialami keluarganya, dan semenjak suami dan anaknya (Sujianto) dilaporkan oleh LSM PENJARA RI di Polsek Gambiran sesuai Spindik No : Sp.Lidik/18/XII/2020/Reskrim, tanggal 30 Desember 2020 almarhumah mengalami trauma/ tekanan psikis dan ditambah perguncingan tetangga sekitar rumahnya yang menganggap bahwa keluarganya telah merebut hak tanah milik musholah atau masyarakat dusun tamanrejo.
Sebelumnya kejadian ini bermula dari munculnya surat pernyataan cap jempol dari almarhum kasemo yang merupakan kakak kandung dari suparman kepada Ngadino dan Darmadi bahwa tanah yang dikelola dan dikuasai suparman diberikan kepada 50 % dijual untuk digunakan kemaslakatan umat 25 % jariyah/waqof mushola Al Furqon Tamanrejo dan 25 % jariyah/waqof mushola Al Hidayah Tamanrejo yang ditandatangani Kepala Desa Mu'adim Damiri tanggal 22 Maret 2018.
Ditempat terpisah menurut Kuasa Hukum Suparman dan Sujianto ahli waris dari almarhum Kasemo H. Nur Hayat SH. dari kantor POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Cabang Banyuwangi menyampaikan kepada jurnalis mediabangsa.net nama nama yang dilaporkan ke Polresta Banyuwangi diantaranya pengurus mushola tamanrejo, ngadino, darmadi, Oknum LSM Penjara RI dan Kepala Desa Wringinrejo Mu'adim SH. yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan melawan hukum secara berencana dan sengaja dengan sangkaan menabrak undang undang tindak pidana Pengancaman, Penipuan, Pemalsuan Surat, Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana pasal 368 ayat (1) KUHP, 263 KUHP, 378 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP. Ungkap H.Nurhayat
Nur Hayat menambahkan Kliennya telah memenuhi panggilan dari Penyidik Polresta Banyuwangi hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 diruang Unit Harda (Harda) dan mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik dalam pengambilan keterangan (BAP) perlakuan penyidik kepada suparman 76 tahun sangat baik dan mempertimbangkan faktor usia lanjut pelapor.
Sujianto anak pertama dari suparman dan almarhumah supini menjelaskan bahwa Ibunya pada hari kamis sore menjelang berbuka puasa tiba tiba jatuh diwarung sekitar rumahnya selanjutnya sujianto membawa supini/ dilarikan kerumah sakit ABDHI FAMILI dan ditengah perjalanan ibunya meninggal dunia belum sempat mendapatkan perawatan dari fihak rumah sakit. Sujianto menyayangkan atas kejadian yang menimpa dengan keluarganya apalagi Ibunya mengalami tekanan pikiran semenjak kejadian pada waktu itu. Disela sela takjiyah dirumah almarhumah sujianto menyampaikan kepada H Nur Hayat sambil menangis "Pak Nur saya tidak ikhlas tidak ridho dengan apa yang dilakukan oleh mereka yang telah mendzalimi keluarga kami, dan kami mohon dibantu memperjuangkan nama baik dan hak hak keluarga kami" pungkasnya.
Suparman menambahkan kejadian ini sudah takdir yang dialami keluarga dan dirinya megaku sangat ikhlas dan merasa kehilangan istrinya yang menamani hidupnya selama 55 tahun.
Reporter : Erwanto