Dugaan gelapkan gaji kadus dan pemecatan tidak sesuai aturan. Kades Rejoagung terancam pasal berlapis
Banyuwangi.mediabangsa.net// 01/Mei/2020 kejadian ini menimpa salah satu Abdi Negara seorang perangkat desa yang bernama Gatot Suprobo yang akrab disebut Menton, sejak tahun 2007 sampai sekarang (-+13 tahun) beliau menjabat sebagai kepala dusun sumberagung desa Rejoagung kecamatan Srono.
Kepada jurnalis mediabangsa.net Menton menjelaskan bahwa dirinya dibulan April ini hanya digaji selama 1 bulan (Januari) sedangkan perangkat desa maupun kepala dusun lainya digaji selama 4 bulan (Januari - April) hal ini dirasa tidak adil karena dirinya merasa masih aktif dan berkantor sekaligus melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala dusun. 27/04/2020.red
Menton/ Gatot Suprobo juga menunjukkan beberapa foto kegiatan dirinya berkantor dan melaksanakan tugas-tugasnya seperti ikut mensukseskan program PTSL dan juga mendukung program pencegahan penyebaran Covid-19.
Secara terpisah dikonfirmasi ke kantor desa Rejoagung Rabu 28 April 2020 Kepala Desa tidak berada di Kantor sehingga ditemui oleh bendahara desa (Katiyem) dan Syamsul Arifin (Kasi Kesra). Dalam wawancaranya bendahara desa menerangkan bahwa mengakui Pak. Menton hanya digaji/ transfer selama 1 bulan itu dilakukan katiyem atas perintah kepala desa.
Lebih lanjut Katiyem juga sebagai Kaur Keuangan menjelaskan bahwa transfer TPAPD tahun 2020 desa Rejoagung dari Kabupaten ke rekening bendahara desa penuh/full tidak ada pengurangan seperti tahun sebelumya akan tetapi atas perintah Shonhaji Kepala Desa dalam laporan permohonan pencairannya bagi kepala dusun Sumberagung hanya 1 bulan sedangkan dirinya mengaku tidak berani melawan dan menolak perintah kepala desa.
Syamsul Arifin (Kasi Kesra) menambahkan menurut dia semestinya Pak. Menton sadar diri dan mematuhi Surat Keputusan dari Kepala Desa Rejoagung tanggal 30 Januari 2020 tentang Pemberhentian Kepala Dusun Sumberagung Pada Pelaksana Kewilayaan Pemerintah Desa Rejoagung Kecamatan Srono Tahun 2020_ surat keputusan tersebut menerangkan bahwa Gatot Suprobo alias Pak. Menton diberhentikan dari tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dusun sumberagung desa rejoagung kecamatan srono.
Dengan kejadian yang menimpa dirinya Menton Kamis 30 April 2020 menemui dan menghadap kepada Camat Srono (Gatot Suyono). Dalam keterangannya Camat Srono menjelaskan terkait surat keputusan yang dikeluarkan kepala desa rejoagung tertanggal 30 januari 2020 tersebut tidak sah dikarenakan tidak memenuhi unsur kemendesakan diberhentikannya seorang perangkat desa dan salah satunya tidak ada surat rekomendasi darinya. Camat juga menceritakan sudah pernah memanggil Kepala Desa rejoagung (Shonhaji.LC), Ketua BPD dan pihak lainya untuk bermusyawarah mencari solusi terkait permasalahan yang menimpa kepala dusun sumberagung.
Dalam laporannya Menton gatot suprobo (kadus sumberagung, desa rejoagung) kepada Camat Srono Gotot Suyono pihaknya melalui Kuasa Hukumnya H. Nurhayat, SH dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Cabang Banyuwangi akan melaporkan kepala desa Shonhaji atas dugaan penggelapan gaji/honornya selama 3 (tiga) bulan serta dugaan pencemaran nama baik dibuktikan dengan surat SK Pemecatan Kadus Sumberagung Desa Rejoagung, sesuai pasal 374 kuhp (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman pidana 5th kurungan penjara belum pasal pencemaran nama baiknya yang nantinya akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan dengan beberapa bukti yang dimilikinya salah satunya transfer dari bendahara desa ke rekening Gatot Suprobo Bank Jatim Capem Gambiran tertanggal 23/04/2020. Ungkap tim kuasa hukum gatot suprobo
Gatot Suyono (Camat Srono) berharap kepada semua pihak untuk segera islah dan kembali memperbaiki hubungannya, saya hawatir jika kejadian ini tidak segera diakhiri akan berdampak buruk terhadap pelayanan dimasyarakat dan pemerintahan desa pungkasnya.
Reporter
Irwanto