TERDUGA PELAKU PENGANIYAYAAN BERKELIARAN. MAHASISWA UNIBA RESAH
Banyuwangi.mediabangsa.net// kamis 05/04/18 sekitar pukul 10:00 WIB berlokasi digedung C Uniba center, arie Rahmadhani SH,MH serta Nurhadi SH saat ditemui reporter mediabangsa.net kuasa hukum empat satpam korban penganiyayaan yang terjadi pada hari selasa 20 maret 2018 menyayangkan proses hukum dipolres banyuwangi yang dinilai lamban, peristiwa biadab yang jelas mencoreng dunia pendidikan ini disesalkan banyak pihak, kami sempat heran mas perkara ini sudah sangat jelas memenuhi unsur delik atau tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dimana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan dan tujuh tahun. Ungkapnya
Bukti – bukti sudah sangat amat kuat, baik berupa saksi, rekaman vidio, baju satpam yang robek, hasil visum et repertum. Seharusnya semua alat bukti tersebut bisa digunakan untuk melakukan upaya paksa penangkapan kepada para pelaku kejahatan. Tapi kenyataannya pelaku masih enjoy berkeliaran di depan kampus uniba padahal para pelaku tersebut sudah sangat jelas melakukan tindakan kekerasan, pengerusakan dan penganiyayaan. Imbuhnya dengan nada semangat
Berbeda halnya dengan salah satu mahasiswa UNIBA berinisial AM, dirinya sangat kecewa dengan lemotnya proses hukum dipolres banyuwangi terkait laporan kekerasan, pengerusakan serta penganiyaan yang terjadi di kampus kami. Kami mohon kepada Bapak Kapolres Banyuwangi untuk segera mengambil tindakan tegas, kami resah dan tidak nyaman berada di kampus, yang kami harapkan kenyaman dan keamanan dalam proses perkuliahan. Insyallah mungkin waktu dekat jika pelaku tindak kejahatan tersebut masih berkeliaran mungkin nanti teman – teman mahasiswa uniba akan datang ke Mapolres Banyuwangi. Ungkapnya dengan nada berapi api
Reporter
rio