BPJS Kesehatan: Belum Ada Kenaikan Iuran JKN, Masih Ikut Aturan Berlaku
Jakarta.mediabangsa.net// Belum ada perubahan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Penjelasan ini merespons isu ramai di media sosial tentang wacana penyesuaian iuran JKN yang beredar akhir-akhir ini.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu,” ujar Rizzky saat dihubungi pada Jumat (6/3/2026).
Sebagai asuransi sosial berbasis gotong royong, Program JKN mengandalkan iuran peserta sebagai sumber dana utama. Peserta sehat membantu membiayai peserta sakit, demi menjaga keberlanjutan program melalui keseimbangan antara pemasukan iuran dan pengeluaran klaim kesehatan.

Rizzky memberi contoh: “Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Jika menabung Rp35 ribu per bulan seperti iuran kelas III, dibutuhkan 357 tahun untuk membiayainya. Berkat JKN, biaya itu ditanggung dari iuran 4.285 peserta kelas III lain yang sehat.”
Selain membiayai perawatan sakit, iuran juga mendukung program promotif-preventif agar peserta tetap sehat, bekerja sama dengan fasilitas kesehatan mitra. Rizzky mengajak masyarakat berperan aktif, seperti mengingatkan kerabat disiplin bayar iuran, tingkatkan literasi kesehatan, dan ikuti informasi resmi JKN.
“Kami sediakan konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, termasuk live TikTok untuk interaksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Mari bersama jaga keberlanjutan JKN agar terus bermanfaat di masa depan,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut:
- Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
- BPJS Kesehatan Kantor Pusat
- Website: [www.bpjs-kesehatan.go.id]
Writer: Ahmad Idam
