KETUM DPP LIN INTRUKSIKAN. USUT TUNTAS KASUS PT AKL

KETUM DPP LIN INTRUKSIKAN. USUT TUNTAS KASUS PT AKL
Mediabangsa.net// papua barat Jumat (19/01/2018) Gunaidi (39) Warga Desa Kebur Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Pemilik lahan merasa sangat di rugikan, pasalnya PT. AKL Perusahaan sawit lakukan pengambilan Kayu di lahannya sebanyak 6000 batang miliknya tanpa izin dan sepengetahuan Gunaidi. Ribuan Batang kayu milik Gunaidi tersebut dibuat untuk pagar anak Sawit oleh Perusahaan atau PT. AKL, karena merasa di rugikan oleh PT.AKL maka Gunaidi membawa masalah ini dan melaporkannya kepada pihak LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) untuk mengadvokasi masalah tersebut. Zainuri selaku Ketua DPC LIN Kabupaten Musi Rawas yang menerima laporan pada Hari Minggu (07/01) dari Gunaidi, dalam realese kepada Awak Media menjelaskan “Pada Hari Minggu (07/01) Gunaidi datang ke Saya melaporkan permasalahannya mengenai pengambilan kayu yang dilakukan oleh PT. AKL karena merasa tidak berani untuk hadapi masalah tersebut, maka Beliau memberikan kuasa kepada Saya selaku Ketua DPC LIN”, Ungkap Zainuri Atas Kejadian tersebut maka LIN Kabupaten Musi Rawas akan mendampingi Pihak Pelapor untuk mencari bukti yang kuat dan membawa kasus ini kepada pihak berwajib Kata Zainuri “Tim LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) Kab. Musi Rawas akan melakukan investigasi mencari bukti laporan dan akan mengajak korban melapor kepada yang berwajib, dalam hal ini pihak PT. AKL harus bertanggung jawab”, Terangnya. Dalam konfirmasi yang diperoleh saat dihubungi reporter mediabangsa.net melalui seluler Ketua Umum LIN pada Hari Jumat (19/01), JOHANIS EDDY TUWUL menyebutkan sebagai lembaga yang berafiliasi kepada Rakyat, serta atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh Gunaidi kepada Zainuri selaku Ketua DPC Tertanggal 07/01/2018 mengatakan “Saya sebagai KETUA UMUM LIN Memberikan intruksi kepada DPC LIN MUSIRAWAS terus mengawal Laporan dari Masyarakat sampai selesai dan meminta pihak yang berwajib segera memproses KASUS TERSEBUT yang di lakukan oleh PT AKL”, Ujar Johanis Masih menurut Johanis, “Dalam menangani kasus-kasus sengketa lahan di seluruh Indonesia, diminta kepada seluruh Pengurus dan Anggota LIN untuk mengembalikan persoalan tersebut pada ketentuan yang diatur di dalam UUD 1945 diantaranya Pasal:28-D, ayat (1) UUD 1945, pasal:28-G,ayat (1) UUD 1945, pasal:28-i, ayat (1) UUD 1945, pasal:33,ayat (3) UUD 1945”, Tegas Johanis Hingga berita ini diterbitkan, (Red/rio-md/KD-PB)
Kategori: DLLKriminalNews