SULIHTIYONO : SUMBANGAN WALI MURID TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN DAN DISERAGAMKAN.
Banyuwangi.mediabanngsa.net// Sulihtiyono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi angkat bicara maraknya terkait sumbangan kepada wali murid yang terjadi pada SD Negeri dan SMP Negeri di kabupaten Banyuwangi.
“bahwa dana investasi untuk pembangunan gedung, pagar dan sebagainya merupakan tanggung jawab pemerintah, jika pihak sekolah ingin menambah dan sebagainya boleh dengan peran serta wali murid yang dikenal dengan istilah PSM (Peran Serta Masyarakat). Tetapi dengan syarat harus dirapatkan tidak boleh diseragamkan dan tidak boleh dipaksakan selama syarat ini dipenuhi No Problem! Karena dilindungi Keputusan Menteri Pendidikan No 75 Tahun 2017” ungkap Pak sulih sapaan akrabnya saat ditemui awak media usai rapat sidang pengesahan APBD Kab.Banyuwangi tahun anggaran 2018.
Beliau juga menegaskan jika pihak sekolah dilaporkan dan terbukti melakukan pemaksaan sumbangan kepada wali murid maka pasti akan diberi sanksi oleh dinas pendidikan kab.Banyuwangi. tegasnya.
Jika pihak sekolah tidak mau memberikan kuitansi pembayaran dana sumbangan kepada wali murid, ya wali murid jangan membayar, karena kuitansi itu sebagi alat bukti pembayaran, yang mana dari kuitansi itu bissa dilihat apa itu sumbangan suka rela apa sumbangan mengikat.imbuhnya.
“selanjutnya terkait LKS, menurutnya LKS itu sebetulnya tidak perlu, karena LKS itu merupakan bagian dari proses pembelajaran, ya biar ditulis sendiri oleh siswanya yang penting diterangkan dan diteskan melalui LKS dan LKS itu tidak harus cetak jadi tidak beli LKS itu tidak apa-apa, kaarena LKS itu tidak wajib kok” ungkapnya.
“LkS itu bisa dibuat sendiri serta bisa dikerjakan sendiri, namanya saja Lembar Kerja Siswa. Dan LKS itu bukan datang dari luar, LKS itu dibuat oleh guru untuk mengevaluasi anak didik supaya bisa faham tentang apa yang sudah diterangkan. Tuturnya.
Agus Binarto
reporter