Materi PPKN XI TJKT 1 SMK PGRI 1 Giri Periodesasi UUD NRI 1945
Banyuwangi.mediabangsa.net// dalam mata pelajaran PPKN kelas XI TJKT 1 SMK PGRI 1 Giri, untuk pertemuan sekarang pembahasan Periodisasi Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 45, merupakan hukum dasar tertulis oleh konstitusi pemerintahan Indonesia. UUD 45 disahkan sebagai Undang-undang Dasar pada 18 Agustus 1945.
Pembahasan :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dibuat pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Berikut Sejarah awalnya
Sejarah Awal :
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk pada 29 April 1945 yang merupakan badan penyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama berlangsung, mulai pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang 'Dasar Negara' yang diberi nama Pancasila.
Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya' , maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945. Disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada 29 Agustus 1945, pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa sidang ketua Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa sidang ke-2 pada 10-17 Juli 1945 dan Pada 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Adapun periode berlaku UUD 1945 hingga Periode Perubahan UUD 1945 :
1. Periode Berlakunya UUD 45 (18 Agustus 45 - 27 Desember 49)
Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X, pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indoesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintah Indonesia terhadap UUD 1945.
2. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 49 - 17 Agustus 50)
Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bnetuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara, yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Hal ini merupakan perubahan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 50 - 5 Juli 59)
Pada periode UUDS 1950, diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Rakyat Indonesia kemudian sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok karena aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan Indonesia.
4. Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 59 - 1966)
Pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950.
Namun dalam pelaksanaanya ada 2 penyimpangan UUD 1945, di antaranya :
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
MPRS menetapkan Sukarno sebagai presiden seumur hidup.
5. Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 66 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945, dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat 'sakral', di antara melalui sejumlah peraturan :
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal dengan masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode Perubahan UUD 1945
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 1-4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999 = Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2002 = Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 = Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahun MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 = Perubahan keempat UUD 1945
Silahkan dibaca serta dipelajari, tugas akan diberikan saat jam mata pelajaran PPKN di ruang kelas.
MAPEL : PPKN XI TJKT 1 SMK PGRI 1 GIRI
PPL UNIBA
S. RIO UTOMO