Mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK Ditangkap Bareskrim: Temukan Sabu, Ekstasi di Rumahnya
Jakarta.mediabangsa.net// Polri menegaskan komitmen tegas anggota narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir, saat doorstop di lobi lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, sebagai tersangka kasus dan peredaran narkotika. Penetapan ini hasil pengembangan mengungkap jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan oknum Polri lainnya.
“Sebagai penegak hukum, Polri tidak mentoleransi narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal. Narkotika adalah kejahatan luar biasa,” tegas Kadivhumas.
Kronologi Pengungkapan
Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Brigpol KIR (anggota Polri) dan istri AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah mereka. Pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap keterlibatan AKP ML.
Pemeriksaan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan ruang kerja serta rumah jabatannya temukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Keterangan AKP ML petunjukkan peran AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri geledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Sanksi Hukum dan Internal
AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ditambah denda hingga Rp2 miliar.
Tak ada perlakuan istimewa bagi oknum Polri. Saat ini, AKBP DPK Ditempatkan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik pada 19 Februari 2026. “Pimpinan Polri jamin tak ada impunitas. Standar pemeriksaan kami lebih ketat untuk jaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.
Pengembangan Lebih Lanjut
Polri bentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk gali jaringan lebih dalam, termasuk kejar bandar inisial E sebagai pemasok. Jaringan ini diduga aktif sejak Agustus 2025.
“Jika ada personel lain yang terlibat, kami proses hukum dan etika tanpa kecuali. Ini komitmen Polri perangi narkoba ancaman generasi bangsa,” tegasnya.
Polri ajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba. Dukungan publik kunci pemberantasan
menyeluruh di Indonesia.
Reporter : Solikin
Editor : Ahmad Idam
