Gagal Kelola Limbah dan Emisi, Pengelola PG Asembagus Dituntut Tanggung Jawab

Gagal Kelola Limbah dan Emisi, Pengelola PG Asembagus Dituntut Tanggung Jawab

Situbondo.mediabangsa.net// Kegagalan fungsional pada proyek modernisasi dan revitalisasi Pabrik Gula (PG) Asembagus telah memicu kerentanan lingkungan hidup secara masif di wilayah Kabupaten Situbondo. Proyek senilai Rp645 Miliar dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bertujuan mengalihkan teknologi dari sistem Sulfitasi ke sistem Defekasi Remelt Karbonatasi (DRK) dengan target kapasitas giling 6.000 TCD (Tons of Cane per Day) tersebut mengalami kelambatan fisik rekayasa teknologi (total breakdown), sehingga memaksa pabrik beroperasi dengan infrastruktur darurat yang cacat teknologi.

Berdasarkan dokumen analisis yuridis dan ekologis dari Kantor Advokat Budi Santoso, SH, MH & Rekan, kegagalan tata kelola teknis ini berimplikasi langsung pada munculnya dua bentuk destruksi ekologis utama yang mengancam daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup di Kecamatan Asembagus dan sekitarnya:

1. Degradasi Kualitas Udara Ambien dan Ancaman Epidemiologis

Tidak berfungsinya sistem penangkap debu pembakaran (dust collector) pada unit cerobong asap PG Asembagus menyebabkan pelepasan emisi partikulat karbon pekat (jelaga hitam) secara kontinyu ke udara terbuka. Dispersi polutan cair dan padat ini melingkupi pemukiman warga sekitar secara intensif. Secara akademis dan medis, paparan partikulat halus (particular matter) dari jelaga pembakaran industri ini menciptakan risiko fatal berupa epidemi penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kardiovaskular pada populasi terdampak.

2. Pencemaran Destruktif Ekosistem Perairan dan Degradasi Kualitas Air Bersih

Selain polusi udara, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang gagal diselesaikan dalam proyek revitalisasi berujung pada pembuangan langsung limbah cair industri bersuhu tinggi (pencemaran termal) ke saluran drainase umum. Limbah cair tersebut tercatat membawa parameter kimia berbahaya yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan. Fenomena ini memicu penurunan kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen) di perairan lokal yang mengakibatkan kematian massal ekosistem perairan, serta memicu intrusif polutan ke dalam akuifer sumur air minum milik warga setempat.

Ditinjau dari perspektif hukum lingkungan akademis, pembiaran atas kerusakan ekologis ini telah memenuhi unsur delik materiil. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), berlaku asas Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) mengingat dampak pencemaran yang bersifat res ipsa loquitur (bukti nyata yang berbicara sendiri). Dalam kondisi ini, beban pembuktian kerugian dan kerusakan lingkungan bergeser secara mutlak kepada pihak pengelola industri.

Reporter : Rio