BNI DIGUGAT NASABAHNYA
Banyuwangi.mediabangsa.net// (09/11/17) Sunartiningsih (40) warga dusun bulusari RT 05 RW 01 desa grajagan kecamatan purwoharjo. Kabupaten Banyuwangi menggugat BNI 46 karena rekeningnya diblokir yang sekarang memasuki sidang kedua di PN banyuwangi, dalam isi gugatan dirinya mengalami kerugian materiil Rp.300 juta dan Imateriil 1 Milyar. Dalam perkara No.154/Pdt.G/2017/PN.Bwi Bank KCP BNI Muncar sebagai tergugat 1 dan BNI Banyuwangi sebagai tergugat 2. Namun dalam sidang dengan agenda jawaban tergugat meminta majelis hakim menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima. Sidang yang berlangsung hari kamis 09/11/17 tersebut, pihak bank yang dihadiri 4 orang antara lain Misnan yulianto (Manager Bank Unit Muncar), Febrina Setyowati (BNI Cabang Banyuwangi) didampingi Sahrono,SH,MM serta Ahimsa Syafi”i WA,SH.
Sementara Rohman Hadi selaku kuasa hukum Sunartiningsih mempertanyakan surat BWI/20.3/0837/R tentang pemblokiran rek.Nomor 0354503239. Bank BNI beralasan mendapat perintah dari Bareskrim Polri di Tipidum Nomor R/37/VII/201/Bareskrim tanggal 27 juli 2017.
Padahal sunartiningsih bukanlah pelaku kejahatan kriminal. “kliennya bukanlah seorang tersangka, atau terlibat kriminal dipanggil Polisi saja tidak pernah” ungkap Rohman Hadi.
Menurutnya sebelum melakukan gugatan pihaknya sebenarnya juga telah mensomasi agar membuka rekening tersebut, karena terkait peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank pada pasal 12 ayat 1.
“pemblokiran atau penyitaan atas nama nasabah penyimpanan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Polisi, Jaksa, atau Hakim dapat dilakukan seesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpnan Bank Indonesia” Tuturnya.
Agus Binarto
reporter