Kuasa Hukum Nasabah Somasi Bank KB Bukopin Genteng Terkait Pelunasan Kredit

Kuasa Hukum Nasabah Somasi Bank KB Bukopin Genteng Terkait Pelunasan Kredit

Banyuwangi.mediabangsa.net// Kantor Advokat Budi Santoso & Associates melayangkan surat pengaduan dan permohonan pemenuhan hak konsumen kepada pimpinan PT Bank KB Bukopin Cabang Genteng, Banyuwangi. Langkah itu ditempuh menyusul keluhan klien mereka, Sayudi, yang disebut mengalami kendala dalam proses pelunasan sisa kewajiban kredit. Jumat, (10/04/2026).

Kuasa hukum menyebut nasabah telah beriktikad baik untuk melunasi pinjaman pokok senilai Rp123 juta sejak 2018 setelah kantor Bank Bukopin Cabang Banyuwangi ditutup pada Desember 2023. Namun, menurut pihak kuasa hukum, upaya pelunasan di Cabang Genteng belum memperoleh respons yang dinilai memadai. 

Advokat Budi Santoso mengatakan pihaknya menilai ada dugaan tindakan yang mempersulit proses pelunasan dan berpotensi merugikan nasabah secara materiil maupun immateriil. Ia merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan adil, dan penyelesaian pengaduan konsumen. 

Dalam surat bernomor 189/BSP/SP-IV/2026, pihak kuasa hukum meminta bank segera memberikan rincian tagihan dan memproses pelunasan kliennya. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan ke OJK atau penyelesaian melalui LAPS SJK, yang memang disediakan untuk sengketa sektor jasa keuangan. 

Sementara itu, perwakilan Bank KB Bukopin Cabang Genteng menyampaikan bahwa pelunasan memiliki prosedur, termasuk kewajiban debitur mendaftar dan pengajuan surat ke kantor pusat. Pihak bank juga menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan pelunasan atas nama debitur tersebut di kantor cabang. (Tim Redaksi).

Kategori: HukumNasionalNews