Nahkoda baru BPD Desa Glagah Banyuwangi ”Membangun Desa Dengan Data”

Nahkoda baru BPD Desa Glagah Banyuwangi ”Membangun Desa Dengan Data”

Banyuwangi.mediabangsa.net// kamis 05 juli 2018 bertempat di aula desa glagah sekitar pukul 20:00 wib pelantikan pengurus BPD Desa glagah kecamatan glagah kabupaten banyuwangi. Sesuai surat keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188 / 166 / KEP / 429.001 / 2018 tentang peresmian keanggotaan badan permusyawaratan desa (BPD) desa glagah kecamatan glagah kabupaten banyuwangi, telah ditetapkan serta dilantik oleh bupati banyuwangi lewat camat glagah Bpk.Astorik.S.Sos, dalam sambutannya beliau menyampaikan mudah – mudahan dengan dilantiknya saudara kami menjadi pengurus BPD Desa glagah bisa ikut berperan aktif dalam pembangunan desa glagah agar bisa bersinergi dan menjadi lebih baik lagi, ungkap pak camat glagah.

Saat dikonfirmasi reporter mediabangsa.net ketua BPD periode 2018-2024 Bpk Teguh Eko Rahadi,SAB. Mengungkapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak :

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

Dalam sambutan penutupnya pak teguh sapaan akrabnya sedikit memaparkan program waktu dekat yaitu akan ada Debat terbuka Calon Kepala Desa Glagah yang berharap kita masyarakat desa glagah agar lebih mengenal sosok kepala desanya serta mendapatkan kepala desa terpilih nantinya yang cakap akan segala hal. Imbuh gus teguh.

 

Reporter rizki

Kategori: NewsPariwisata