Di Duga Kebal Hukum dengan tabrak aturan Permendagri No 83 Th 2015 !! kades rejoagung resmi dilaporkan
Banyuwangi.mediabangsa.net// buntut panjang pemecatan kepala dusun sumberagung desa rejoagung yang tidak sesuai aturan permendagri no 83 th 2015, memasuki babak baru dengan dilaporkannya secara resmi kades rejoagung di Mapolresta Banyuwangi dengan pasal 374 Kuhp dengan ancaman 5th kurungan penjara. 12/05/20
Dalam keterangannya kuasa hukum gatot suprobo kepala dusun sumberagung H.Nurhayat.SH dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) cabang banyuwangi, dirinya menuturkan bahwa memang benar hari ini kami melaporkan secara resmi kades rejoagung (Shonhaji.lc) di Mapolresta Banyuwangi karena klien saya merasa dirugikan dengan dipecat tidak sesuai aturan Permendagri dan haknya yaitu gaji sebagai kepala dusun tidak diberikan selama 3 bulan, padahal saat kami lihat datanya di kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kasun atas nama gatot suprobo masih terdaftar sebagai kepala dusun sumberagung desa rejoagung kecamatan srono. Ungkap H,Nurhayat.SH
Saat ditemui wartawan mediabangsa.net gatot suprobo kasun sumberagung membenarkan adanya laporan tersebut, dirinya berharap penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Ungkap gatot suprobo
“kami juga ada temuan – temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kades shonhaji, salah satunya bahkan alat bukti tersebut bertanda tangan kades, bermaterai, berstempel pasti akan segera kita laporkan kekejaksaan” imbuhnya
Reporter : Irwanto