POLSEK KALIPURO TANGKAP 2 PELAKU EKSPLOITASI ANAK
Banyuwangi.mediabangsa.net// (29/09/17) sekitar pukul 12:30 wib polsek kalipuro berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga mengeksploitasi anak dibawah umur. Kedua pelaku a/n Putri Rahmawati (24) alias Nia. asal kabupaten lumajang, juga dia pemilik warung citra 88, warung panjang. Dan a/n sahmul laili alias salsa warga desa alas buluh, wongsorejo, Banyuwangi.
Salsa berperan sebagai pengantar bunnga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun kepada pelaku Nia. TKP di warung panjang, saat itu anggota kami sudah lama memantau lokasi tersebut. Ketika korban sedang menanti laki – laki hidung belang bersama teman – teman seprofesinya, kanitreskrim Ipda Agus Suprapto memmimpin langsung penggerebegan tersebut. Saat diinterogasi korban dipekerjakan diwarung tersebut. Ungkap Kapolsek Kalipuro. AKP.Supriyadi. senin (2/10/17).
Pelaku Nia menjual korban atau memperkerjakannya dengan cara meminta agar menemani pria hidung belang, minum-minuman keras dan karaoke denga upah Rp.75.000. sebelumnya salsa mengantar korban kekontrakan atau kos-kosan yang terletak di dusun gunung remuk desa ketapang kalipuro. Untuk dipekerjakan diwarung panjang dengan mengendarai motor.
Kedua pelaku berhasil kita amankan serta kita bawa ke Mapolsek Kalipurountuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit sepedah motor honda CS1 Nopol P 2529 WF, HP Asus warna hitam dan uang tunai Rp.75.000.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 yo pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Agus Binarto
reporter