PEMBUATAN PERDA PENGELOLAAN TANAH KAS DESA. DPRD BANYUWANGI BENTUK PANSUS YANG DIDUKUNG PENUH ASOSIASI BPD.

PEMBUATAN PERDA PENGELOLAAN TANAH KAS DESA. DPRD BANYUWANGI BENTUK PANSUS YANG DIDUKUNG PENUH ASOSIASI BPD.

Banyuwangi.mediabangsa.net// pengelolaan aset Desa dilaksanakan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan efesiansi, akuntabilitas serta kepastian nilai, oleh itu pembentukan perda termaksud sangatlah penting. Yang nantinya dibentuk Peraturan Desa untuk menjabarkanteknis mekanisme dalam lingkup desa masing – masing, tutur ketua Asosiasi BPD Banyuwangi. Yang sangat berharap nanti hasilnya tidak sekedar copy paste peraturan perudang – undangan diatasnya, tetapi mengatur secara terperinci beberapa hal yang diatur terutama dalam permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa karena khusus untuk permasalahan TKD (Tanah Kas Desa) karena mencuat kabar kepala desa yang menyewakan Tanah Kas Desa melampaui masa jabatannya, sudah jelas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 12 Ayat (2) sudah diatur dengan jelas jangka waktu sewa aset desa paling lama 3 Th.

Lantas bagaimana jika ada kepala desa yang menyewakan aset desa berupa TKD (bengkok) atau aset desa lainya ? sebenarnya tidak dilarang, saat menyewakannya kepala desa dibatasi beberapa ketentuan. Surat perjanjian harus sesuai dengan Permendagri pada pasal (3) ada perdes yang mengatur pemanfaatannya, nilai sewa ditetapkan Kades setelah mendapat persetujuan BPD. Dan beberapa ketentuan lainya yang tidak kalah penting hasil sewa harus masuk kedalam kas desa dan haarus masuk menjadi sumber pendapatan desa yang tertuang dalam APBDes. Yang menjadi masalah adalah penggunaan uang hasil menyewakan kalau masuk kantong pribadi atau kelompok oknum perangkat desa, itu jelas – jelas ngemplang duit desa dan itu pidana tentunya berkonsekuensi hukum, pungkasnya.

 

Agus binarto

reporter 

Kategori: DLLNews