Polisi Abaikan Aduan Masyarakat. Ketua LAN Angkat Bicara.
Banyuwangi.mediabangsa.net// - Lagi-lagi misteri kasus penggelapan mobil terjadi lagi di Banyuwangi dengan modus sewa mobil. Namun proses tindaklanjut pelaporan kasus tersebut seolah tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Polresta Banyuwangi. Kamis, 07 Juli 2022.
Ketua Lembaga Anti Narkotika Banyuwangi (LAN) mengatakan, "Seperti yang tertuang dalam Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), tertulis jelas bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, hingga pemutusan masa dinas kepolisian," kata Hady.
"jika benar demikian, seharusnya mapolresta banyuwangi segera berbenah. Kasihan masyarakat yang selama ini berada pada posisi terdzolimi. Pelapor dipersulit, terlapor terkesan dilindungi. Jelas sekali bahwa alur cerita dari si pelapor bahwa terlapor telah menghilangkan 1 (satu) unit mobil milik pelapor. Lalu, menunggu apa lagi pak kanit pidum tersebut? Menunggu orang tersebut di deportasi? atau menunggu orang tersebut melarikan diri? Jika demikian patut diduga jika kanit pidum Polresta Banyuwangi sedang memainkan sebuah peran penting dalam penyidikan." pungkasnya.
Lanjut Hady, "Saya tidak mau masuk ke dalam konteks perkaranya, namun yang pasti dugaan menghambat penegakan hukum ini dilarang dilakukan oleh siapapun termasuk penegak hukum itu sendiri. Semoga yang bersakutan segera sadar, karena sudah sekian lama keadilan dinanti oleh pelapor. Lalu untuk apa dikirim perwira perwira terbaik untuk mengisi di mapolresta banyuwangi jika tidak becus mendidik anak buahnya. Terlebih tidak segera merespons polemik di masyarakat ini. Apakah sengaja dilakukan perlindungan terhadap anggota yang model kerjanya seperti koboi ini?? Sungguh menghawatirkan kondisi mapolresta banyuwangi saat ini. SALAM PRESISI." tegasnya
Kasus dugaan penggelapan mobil ini, bermula dari terlapor SKM warga keturunan meminjam mobil kepada pelapor YP (korban). Pada saat batas perjanjian yang sudah disepakati mobil belum dikembalikan hingga sampai tiga bulan mobil belum juga dikembalikan. Setelah didesak oleh pelapor (korban), ternyata mobil sudah digadaikan sebesar 30 juta rupiah kepada pihak ketiga. Terlapor selalu berjanji dan memastikan bahwa mobil akan dikembalikan secepatnya, namun hingga batas waktu yang sudah disepakati bersama, mobil belum juga dikembalikan. Dan parahnya lagi terlapor sudah pindah tempat tinggalnya dan tidak bisa dihubungi lagi melalui hp selulernya. Habis batas kesabaran pelapor sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada tanggal 19 Mei 2022. Sampai hari ini belum ada perkembangan dari hasil penyelidikan pihak polresta Banyuwangi.
Bahron