KONFLIK UNIBA MERADANG. KENCINGI NAMA BAIK PGRI
Banyuwangi.mediabangsa.net// 03/30/18 konflik uniba yang tidak berkesudahan sejak tahun 2014 lalu hingga sekarang belum ada penyelesaian, bahkan sekarang ditahun 2018 muncul gejolak baru yang membuat kondisi UNIBA (Universitas PGRI Banyuwangi) menjadi semakin buruk, sungguh sebuah kejadian yang sangat amat memalukan, kondisi di tahun 2018 ini UNIBA (Universitas PGRI Banyuwangi) mempunyai dua rektor yang dimana keduanya sama – sama dari PGRI yang sekarang saling menggugat, tidak hanya itu saja kedua rektor tersebut sekarang sedang di laporkan oleh pendiri serta pengurus PPLPPT PGRI Banyuwangi Bpk.Ilyas karnoto terkait membuat keterangan palsu didalam akte otentik di POLDA JATIM.
Saat ditemui dikediamannya Bpk.Ilyas karnoto, sapaan akrabnya pak ilyas menuturkan bahwa memang benar dirinya beserta para pendiri sudah melaporkan p.sadi beserta jajaran yayasan versinya terkait keterangan palsu didalam akte otentik pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, berbunyi:
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Sampai sekarang kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik sudah memasuki tahap penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/452/III/RES.1.24./2018/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2018 oleh polda jatim.
“kami para pendiri tidak ada ambisi apapun niat demi menyelamatkan mahasiswa”ungkap pak ilyas.
Berbeda dengan p.heru ismadi notaris senior banyuwangi ini beliau menuturkan sekarang mahasiswa UNIBA beserta wali mahasiswa UNIBA harus tau, salinan putusan MPPN (Majelis Pengawas Pusat Notaris Nasional Indonesia) dengan Nomor 03/B/MPPN/III/2017 akte yang dikeluarkan munif yaitu akte 31 sudah final dan dinyatakan batal sebagai akte otentik yang selama ini akte tersebut menjadi dasar sk kemenkumham AHU-112.AHA.01.08.2014, sekarang mahasiswa sebagai seorang akademisi yang cerdas, jika akte tersebut sudah dibatalkan maka produknyapun nantinya akan batal. Dalam hal ini PGRI harus bertanggung jawab sekarang konflik UNIBA semakin parah. Ungkapnya dengan penuh semangat.
Rio
reporter