Polresta Banyuwangi Dalam Operasi Semeru 12 Hari Berhasìl Ungkap 59 Kasus dengan 61 Tersangka
Banyuwangi.mediabangsa.net//Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap 59 kasus serta menangkap 61 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2026 serta pemusnahan barang bukti yang terjaring dalam operasi pekat semeru.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain dari jajaran Forkopimda Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, tokoh masyarakat. Acara di gelar di halaman Mapolresta pada Kamis (12/3/2026) sore.
Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan hasil operasi pekat semeru selama 12 hari terakhir diantaranya 16.748 botol miras jenis arak tradisional serta produk pabrikan berbagai merek, 88,6 gram sabu, 8.361 butir pil trihexyphenidyl (trek).
Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 59 kasus kriminal dengan mengamankan 61 tersangka. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan ruang aman bagi warga Banyuwangi.
"Selama 12 hari operasi pekat semeru ini kami menyasar perjudian, peredaran narkoba, hingga premanisme,” ujar Kapolresta Banyuwangi Rofiq Ripto Himawan, .
Selain narkoba dan miras, polisi juga menghancurkan puluhan knalpot brong yang disita dari hasil balap liar. Penindakan ini merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu ketenangan waktu istirahat dan ibadah malam di bulan Ramadan
Kapolresta juga menekankan penggunaan paradigma hukum baru sesuai KUHP nasional, yakni Restoratif Justice (RJ) dan sanksi kerja sosial. Menurutnya, penegakan hukum tidak melulu harus berakhir di sel tahanan, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan atau sanksi administratif.
“Kapasitas sel kami terbatas. Maka, kami mendorong masyarakat untuk cerdas hukum. Kita mulai mengaplikasikan Restoratif Justice agar stigma negatif terhadap kepolisian bisa kita reduksi bersama,” tegasnya.
Acara pemusnahan miras secara simbolis menggunakan alat berat (stump roller) dan pemotongan knalpot brong menggunakan mesin potong besi (cut-off machine). (Rica)
Editor : Ahmad Idam
