Hanya waktu singkat Satresnarkoba Polres Bondowoso ungkap peredaran Narkoba
Bondowoso.mediabangsa.net// Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, Hadi sukisman,SH. Bersama jajarannya telah mengamankan tersangka Ardiansyah dan Sigit karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar / pensyaratan keamanan, hasiat atau kemamfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian atau wewenang untuk melakukan praktik kemarfasian. 11/03/20
Saat ditangkap dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 192 butir pil logo y, 1 unit hp merk samsung type galaxy 2 core, 1 unit hp merk oppo type A3S. Karena perbuatanya kedua tersangka terancam dengan pasal 197 subs uu no.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ungkap .Wakapolres Bondowoso Kompol Susianto,S.Sos
Tidak hanya disitu satresnarkoba polres bondowoso kembali mengamankan tersangka atas nama Alfian Edo Maulana Ishak pada hari selasa tanggal 03 maret 2020 sekira jam 21.30 wib. Di warung ds.wringin kec.wringin kab. Bondowoso karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/pengsyaratan keamanan.
Saat di geledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti(BB) 104 pil logo y, uang tunai hasil penjualan Rp.472.000.- 1 unit hp merk vivo type y12 Karena perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 197 subs pasal 196 uu no.36 tahun 2009 tentang kesehatan Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Kasatresnarkoba Hadi sukisman,SH., kembali menuturkan, pada hari rabu tgl 04 maret 2020 jam 15.00.wib di kampung temple kelurahan dabasah kec. Bondowoso kab.bondowoso telah mengamankan tersangka Farid Bahanan kerena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau malawan hukum ,memiliki,menyempan,mengusai,menyediakan Narkotika Gol.1 bukan bentuk tanaman jenis Shabu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 paket shabu berat 0,30 gram, 1 unit hp Merk strabrry, 1 buah bungkus rokok surya. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) uu no.35 tahun 2009,tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Tidak membutuhkan waktu lama sekitar 1 jam lebih satresnakoba polres bondowoso kembali menangkap tersangka atas nama Ronny Hermawan pada hari rabu tanggal 04 maret 2020 sekira jam 16.30 wib.karena melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual, menerima, menjadi perantara, menyerahkan atau memiliki, menyempan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol.1 jenis shabu. Dengan Barang Bukti, 3 (tiga) paket shabu, perangkat alat bong, 1 pipet kaca ada sisa shabu, pak plastik, 1 korek api, 1 potong sedotan, 7 cutton bat, 1 gunting kecil, 1 unit timbangan kecil, 1pak kotak kecil, 1 unit hp Nokia warna hitam.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Ilyas