Dugaan Kasus Pencurian dan pengerusakan oleh PT.ASP Berbuntut Panjang
Banyuwangi.mediabangsa.net// Dua orang kakak beradik (keluarga pemilik Korban) pemilik Bengkel dan Ruko Kasus Pencurian dan Pemberatan sejumlah besi September 2020 lalu diperiksa pihak penyidik polsek Kalipuro, Rabu (24/2/2021).
Keduanya diperiksa lanjutan kasus dengan laporan nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020). Sementara PT ADITYA SINAR PRATAMA selaku pelaksana dan penanggung jawab dari proyek tersebut. Menurut saksi korban, Dia melaporkan Perusahaan tersebut karna kejadian disiang hari waktu kerja (beberapa hari berturut waktu mengerjakan merusak mencuri mengangkut utk dijual) ada pengawas, mandor, pelaksana dst.
"Saya kira kalau mandor, pelaksana dan pejabat Perusahaaan yang dilapangan mencegah atau melarang pasti tidak ada kejadian pencurian, yang mencuri didepan mereka dan mereka diamkan,"kata Ma saksi pelapor.
Kasus itu terjadi berawal ketika proyek pengerjaan saluran di bahu jalan poros Yos Sudarso Kacamatan Kalipuro PT ADITYA SINAR PRATAMA mengerjakan penutup saluran tanpa memberi tahu pemilik bengkel dan ruko membongkar saluran yang sebelumnya terdapat besi ulir plat deker dan cor.
Pekerjaan yang diduga tidak sesuai Standar Teknis pengerjaan terjadi pada saluran disepanjang bahu jalan disekitar Jl Gatot Subroto itu tampak naik dan terlihat pada pemasangan penutup saluran menonjol hingga 40-60 Cm dari permukaan.
Akibatnya pintu gerbang bengkel bubut perkapalan itu dan pintu lain tidak bisa dibuka serta sangat di rugikan.
Fatalnya lagi, besi plat deker cor saluran disiang bolong itu mereka kumpulkan untuk dijual semua dilakukan pada jam waktu kerja dan di duga sudah di rencanakan di lakukan bersama sama .
"Ada banyak orang orang PT nya juga ada, besinya diangkut pakai pick up dan menjualnya dapat berapa kwintal gitu,"kata Sl saksi yang telah pula diperiksa
Penyidik Polsek Kalipuro masih melakukan penyelidikan dan tambahan keterangan untuk menentukan para calon tersangka.
Kejadian itu dilakukan di halaman dan Ruko tepatnya diutara hotel Manyar milik warga tersebut.
"Kami terima berkas pelaporan nya tertanggal 29 September pukul 17.00 wib dengan nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020) saat ini kami masih melakukan proses penyelidik dan menerapkan pasal 363 subsider 362 dengan ancaman lima tahun lebih, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," terang Suyono Kanit Reskrim Polsek Kalipuro saat di temui awak media selasa (09/02/2021)
Dalam kasus itu, pihak polisi telah melakukan introgasi dan klarifikasi, pelaku mengakui adanya pengambilan matrial besi tersebut dengan alasan untuk kosumsi makan mereka," katanya.
Saat ini pihak polisi belum bisa menentukan tersangka, karena proses berita acaranya masih introgasi belum naik sidik, jadi kami belum bisa menentukan tersangka nya, begitu prosesnya," ungkapnya
Lebih lanjut Suryono menerangkan dalam kasus pencurian pemberatan pelebaran jalan itu, awalnya kedua belah pihak korban sebelumnya berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, karena pihak PT tidak segera menyelesaikan pembenahan akhirnya dilaporkan polisi.
"Karena tidak jadi kesepakatan, akhirnya dilaporkan kepolisi, pihak pelapor menginginkan kasus di teruskan," tutupnya.
Informasi dilapangan menyebutkan, Korban saat itu sebenarnya hanya minta penutup saluran yang tinggi itu untuk diturunkan agar dapat buka pintu gerbang, tapi pihak PT bersikukuh hingga pertemuan tak ada solusi serta itikad baik.
Reporter : joe