Otak cabul !!! Oknum Sopir bus sekolah PT BSI. Terancam hukuman 15 Tahun
Banyuwangi,mediabangsa,net// Setelah penyidik Polsek Pesanggaran melakukan pemeriksaan secara intensif kepada korban dan saksi-saksi terkait kasus membawa lari siswi SMA, maka status Catur oknum sopir bus sekolah PT BSI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Catur dikenakan pasal 81 ayat (2) jo psl 76d UU no 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.
"Iya mas, tersangka atas nama Widodo alias Catur beralamat di dusun Ampel gading desa Tamansari kecamatan Licin dan TKP disalah satu kamar kos diwilayah Pesanggaran", terang Aiptu Irawan penyidik Polsek Pesanggaran saat dikonfirmasi awak media melalui pesan disaluran telepon selulernya pada hari Kamis (21/11/2019).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Pesanggaran telah dibawa lari oleh oknum sopir bus sekolah PT BSI selama beberapa hari dan membuat bingung kedua orang tua korban hingga melaporkan kepihak kepolisian.
Pelaku sendiri ditangkap pada hari Sabtu (17/11/2019) dini hari ditempat persembunyian oleh pihak Polsek Pesanggaran setelah sempat terjadi penghadangan terhadap kendaraan material PT BSI oleh keluarga korban dan warga lainnya.
"Kita menyayangkan terjadinya aksi penghadangan itu, bagaimanapun kepentingan umum menjadi prioritas kami, kalaupun ingin bertanya tentang perkembangan kasus itu seharusnya langsung ke polsek saja", papar AKP Wira Raja selaku Kapolsek Pesanggaran.
"Sebenarnya keberadaan pelaku sudah terlacak oleh anggota kami, tapi kita tidak mungkin memberitahukan semua itu kepada warga, polisi juga tidak mau kecolongan sehingga pelaku malah bisa melarikan diri sebelum kita datang", tambah AKP Wira Raja dengan tegasnya.
Puji
(TIM)