4 OKNUM PEGAWAI PERHUTANI BANYUWANGI SELATAN. DALANGI PENCURIAN KAYU JATI
Banyuwangi.mediabangsa.net// (18/11/17) empat oknum sebagai otak pencurian kayu jati diantaranya Suratemin (40) warga desa kedungwungu, kec.tegaldlimo, Pipit Ageste (39) warga desa karangdoro, kec.tegalsari, Sukadi (55) Desa Siliragung, kec.siliragung, Mardi Santoso (46) desa buluagung, kec.siliragung. Kab.Banyuwangi, Jawa Timur. Akp.Bejo Madreas, Kapolsek Cluring menuturkan sekitar pukul 17:30 wib pihaknya mendapat informasi serta laporan dari Polhut PCK Benculuk, bahwa ada truk colt diesel toyota No Pol P 9685 ZN, warna putih dengan bak truk warna merah yang dikemudikan seorang warga bernama nurwakid sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi SKSHHK atas laporan itulah polisi bersama perhutani langsung menindaklanjuti dan turun kelapangan.
Ternyata saat truk diberhentikan dan diperiksa, terbukti mengankut 21 gelondong kayu jati dengan dokumen tidak sah, setelah kita bawa di polsek, si sopir mengaku hanya suruhan dari mandor perhutani di TPK Ringintelu bangorejo yang bernama suratemin, pipit ageste, sukadi dan mardi santoso. Ungkap mantan kanitlantas polsek rogojampi itu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan atas empat orang mandor perhutani di TPK Ringintelu, bangorejo tersebut. Jumlah total pelakunya ada 5 orang, pelaku yang satunya Nurwakid (49) sebagai sopir truk, warga desa benculuk, kec.cluring. mereka berlima terbukti mengangkut, menguasai atau memiliki SKSHHK bebernya kepada media, rabu (22/11/17).
Kelima pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no.18 tahun 2013 ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. Ungkap Akp.Bejo Madreas.
Agus Binarto
reporter