Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Banyuwangi.mediabangsa.net// 05/02/18 dalam acara pencanangan pembangunan menuju wilayah bebas korupsi, yang dilaksanakan dihalaman kantor bea cukai banyuwangi yang dimulai sekitar pukul 08:00 wib hingga pukul 11:00 wib turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Bpk. Agus Hermawan dalam sambutannya beliau mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih. Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi Bpk. I Nyoman Ary Dharma dirinya menuturkan Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil penilaian mandiri mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM maka unit kerja/satuan kerja tersebut diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian PAN dan RB akan memberikan rekomendasi predikat WBK/WBBM. Pungkasnya. Rio Reporter