JUBEL BABY LOBSTER. DUA PELAKU DIBEKUK DITENGAH JALAN
Banyuwangi.mediabangsa.net// Selasa (24/10/17) sekitar pukul 20:00 wib Unit Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membekuk Jual Beli (jubel), baby Lobster (benur) ilegal Jln.sembulung desa/Dusun/kecamatan cluring, Banyuwangi, Jawa timur.
Pelaku berinisial RAH (38) warga dusun curah palung desa keeradenan, kecamatan purwoharjo, dan SWN (51), warga desa/dusun keradenan, kecamatan purwoharjo, beserta BB yang ada. Kapolres Banyuwangi AKBP.Agus Yulianto,SIK melalui kasatreskrim Akp.Sodiq Efendi menuturkan pihaknya mendapat informasi adanya jual beli benur tersebut dari seorang warga. Unit resmob dia turunkan untuk melakukan penyelidikan.
Saat di TKP unit resmob mendapati dua orang berboncengan membawa satu teripung warna putih, berdasarkan kecurigaan akhirnya dilakukan pemerikasaan, didalam teripung tersebut ada beberapa bungkus plastik berisikan baby lobster.
Kedua pelaku beserta BB sudah kami amankan, hasil interogasi benur tersebut milik NRD yang beramat didesa grajagan purwoharjo. Papar Akp.sodiq Efendi.Rabu (25/10/17).
Benur diambil dari grajagan sekitar pukul 15:00 wib lalu dibawa kerumah RAH (38) dipacking dan hendak dikirim ke Mr X. Selain RAH dan SWN, kita juga amankan 1 teripung berisikan kurang lebih 4080 ekor bibit lobster, 1 unit motor honda vario milik SWN, 1 tabung oksigen kecil, 2 uah alat pengatur suhu, 2 teripung kosong, 1 jurigen 30 liter, dan 1 jurigen isi 5 liter, serta 4 corong kecil, satu corong besar, plastik karet, dan 2 keronjong saring. Ungkapnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan harus tinggal di hotel prodeo Mapolres Banyuwangi. Keduanya terbukti melanggar UU RI No 31 pasal 92 Th 2004 dan pasal 88 UU RI No 31 Th 2004 tentang perikanan, serta peraturan menteri kelautan no 1 Th 2015. Tegas Akp.sodiq efendi. Dan berjanji akan pengembangan kepada pemilik benur berinisial NRD warga desa grajagan,purwoharjo.
Agus Binarto
Reporter