GKNI DPC Banyuwangi KUTUK !!!! rencana DLH tebang 4000 mangrove
Banyuwangi.mediabangsa.net// Senin 16/12/19 Sigit Widiyanto.SE. ketua GKNI (Garuda Kencana Nusantara Indonesia) DPC Banyuwangi, mengutuk rencana DLH Banyuwangi tebang 4000 mangrove.
Dalam keterangannya mz sigit sapaan akrabnya menuturkan bahwa yang jadi pokok permasalahannya itu sampahnya, seharusnya yang di atasi itu sampahnya bukan pohonnya yang ditebang, “Sampah yang jadi masalah pohonnya yang ditebang” dari sini terlihat DLH Banyuwangi kurang subtansial dalam penangan masalah.
Aksi penolakan tebang 4000 mangrove ini banyak didukung berbagai ormas, KUB dll. Dalam Undang – Undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil yang telah menempatkan hutan bakau sebagai sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil (pasal 1 angka 4) dan terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir, pelaku perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan pidana pasal 73 ayat (1) huruf b dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 2 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar. Tutur ketua GKNI DPC Banyuwangi.
Seharusnya DLH Banyuwangi libatkan para Sumber Daya Manusia yang disiplin ilmu untuk merumuskan solusi tanpa harus menebang mangrove. Kami berencana segera datangi bu khusnul kadis DLH Banyuwangi. Imbuh mz sigit.
Rizki
Humas