Gagalkan Modus Lempar dari Luar Tembok, Lapas Banyuwangi Sita Lebih dari 20 Paket Diduga Narkoba

Gagalkan Modus Lempar dari Luar Tembok, Lapas Banyuwangi Sita Lebih dari 20 Paket Diduga Narkoba

Banyuwangi.mediabangsa.net// Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus pelemparan dari luar tembok pada Jumat (3/7). Dari penggagalan itu, petugas menyita puluhan paket yang diduga berisi sabu dan inex.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menjelaskan kejadian bermula saat Komandan Regu Pengamanan (Karupam) melakukan kontrol rutin di area brandgang (jalur pembatas) dan menemukan paket mencurigakan terbungkus lakban hitam di selokan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kalapas.

"Setelah menerima laporan, kami menginstruksikan pengawasan ketat terhadap posisi barang tersebut. Pemantauan dilakukan langsung dari pos penjagaan atas dan melalui kamera CCTV," kata Solichin.

Pemantauan itu membuahkan hasil pada sore hari ketika petugas melihat dua warga binaan berinisial IF dan GP memasuki area brandgang dan berusaha mengambil paket. Menyadari mereka dipantau, kedua tersangka sempat melempar kembali paket tersebut, namun petugas segera mengamankan keduanya dan memerintahkan pembukaan kemasan.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket klip kecil, 5 paket klip sedang, dan 2 paket klip besar yang diduga berisi sabu dan inex. Solichin menyatakan IF dan GP akhirnya mengakui bahwa paket itu dilempar dari luar tembok untuk diambil mereka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pihak Lapas menyerahkan barang bukti dan kedua warga binaan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi. Penyerahan dilakukan agar polisi dapat mengembangkan penyelidikan terhadap asal muatan dan pihak yang diduga mengirim.

Solichin menegaskan komitmen Lapas untuk menindak peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. "Kami tidak memberi toleransi terhadap peredaran narkoba. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

 

Editor: Ahmad Idam