Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air di 160 Lokasi
Banyuwangi.mediabangsa.net// Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, mengamankan seorang pria berinisial PAAP, 29 tahun, warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, atas dugaan pencurian meteran air milik perusahaan daerah air minum (PDAM). Tersangka diduga melakukan aksinya di 160 lokasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Rabu, (22/04/2026).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari. Saat diduga tengah melepas meteran air dari rumah warga yang dalam keadaan sepi, tersangka dipergoki warga dan kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Supra X untuk mencari rumah atau ruko yang tampak sepi dan tidak berpagar. Untuk melepas meteran air, tersangka diduga menggunakan kunci inggris sebagai alat bantu.
Barang hasil curian kemudian diduga dijual ke gudang rongsokan di wilayah Rogojampi dengan harga bervariasi, tergantung jenis bahan logam, mulai dari sekitar Rp5.000 hingga Rp100.000 per kilogram.
Polisi menyebut total kerugian PDAM mencapai Rp71.750.400 akibat aksi yang diduga dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Banyuwangi Kota, Rogojampi, Genteng, Giri, Kalipuro, Glagah, Kabat, Gambiran, Sempu, dan Tegalsari.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, antara lain meteran air berbahan tembaga, besi, dan kuningan, serta peralatan yang diduga digunakan saat beraksi. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana kejahatan.
Tersangka kini ditahan di Polsek Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Writer : Rio
Editor : Ahmad Idam
