Dugaan Kebocoran Cairan Empedu Pasca-Operasi, Oase Law Firm Layangkan Tuntutan Klarifikasi dan Pertanggung jawaban Ke RS Yasmin Banyuwangi

Dugaan Kebocoran Cairan Empedu Pasca-Operasi, Oase Law Firm Layangkan Tuntutan Klarifikasi dan Pertanggung jaw

Banyuwangi.mediabangsa.net// Kantor Hukum Oase Law Firm, yang mewakili pasangan suami istri Gatot Suwito dan Ny. Sutipah (51), secara resmi mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban kepada Direktur Rumah Sakit (RS) Yasmin Banyuwangi. Langkah hukum ini dilayangkan menyusul dugaan kelalaian medis pasca-operasi pengangkatan batu empedu yang dinilai memperburuk kondisi kesehatan pasien.

Kuasa hukum, Anang Suindro, S.H., M.H., dan rekan, Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn., menyatakan pasien beralamat di Dusun Sumberjoyo, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, menjalani operasi pada 20 April 2026. Menurut tim hukum, rangkaian penanganan medis yang diterima sejak operasi hingga perawatan lanjutan menunjukkan indikasi penanganan yang tidak memadai.

Kronologi singkat kejadian berdasarkan dokumen medis dan keterangan kuasa hukum:

  • 20 April 2026: Ny. Sutipah menjalani operasi pengangkatan batu empedu, tercatat dalam rekam medis dengan nomor 20.26.004761. Tim medis yang menangani disebutkan terdiri dari dr. Danang Dwi Atmujo, Sp.An., dan dr. Radhi Bakarman, Sp.B., FICS.
  • 23 April 2026: Pasien dipulangkan tiga hari pasca-operasi. Kuasa hukum menyatakan pasien masih mengeluh mual dan muntah serta belum stabil saat pulang.
  • 28 April 2026: Pasien kembali ke RS Yasmin karena kondisi memburuk. Pemeriksaan USG dilaporkan menunjukkan lesi kistik dengan internal echo pada fossa vesika biliaris dan peripancreatica, inflamasi lemak visceral, serta akumulasi cairan abnormal (ascites) yang diduga biloma (cairan empedu, darah, atau nanah akibat kebocoran kantong empedu).
  • 29 April 2026: Menurut pihak pengacara, meski ada temuan USG yang mengkhawatirkan, pasien kembali disarankan pulang tanpa tindakan darurat.
  • 4 Mei 2026 — 9 Mei 2026: Kondisi pasien menurun. USG ulang pada 9 Mei 2026 dilaporkan menunjukkan komplikasi meluas, termasuk kista ovarium, hidronefrosis ringan pada ginjal kanan, dan dilatasi usus (partial ileus). Karena keterbatasan fasilitas, RS Yasmin merujuk pasien ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
  • Setibanya di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, tim medis mendiagnosis perforasi saluran empedu dengan penumpukan cairan empedu (suspected biloma). RSUD Dr. Soetomo melakukan operasi darurat untuk membersihkan biloma dan memasang stent CBD (common bile duct) sepanjang 10F-9 cm untuk menutup kebocoran.

Pernyataan kuasa hukum dan tuntutan

Anang Suindro menyatakan bahwa keterlambatan penanganan terhadap dugaan kebocoran saluran empedu menyebabkan memperpanjang masa penyembuhan dan memperburuk kondisi pasien. Oase Law Firm memberi waktu tujuh hari sejak diterimanya surat klarifikasi agar manajemen RS Yasmin memberikan penjelasan resmi dan skema pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk somasi, laporan pidana, dan/atau gugatan perdata.

Permintaan klarifikasi kepada RS

Hingga peluncuran berita ini, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan komentar tertulis kepada manajemen RS Yasmin Banyuwangi terkait prosedur perawatan, alasan pemulangan pasien pada 23 dan 29 April 2026, serta kelengkapan fasilitas penanganan komplikasi pasca-operasi. Redaksi akan memuat tanggapan rumah sakit setelah diterima.

Pentingnya proses hukum dan pemeriksaan medis

Isu dugaan malpraktik medis harus diselesaikan melalui proses hukum dan/atau pemeriksaan etik profesional. Penilaian akhir atas kemungkinan malpraktik membutuhkan pemeriksaan rekam medis lengkap, pendapat ahli medis independen, dan proses hukum yang transparan.

 

Tim Redaksi