Diduga hasil limbah PT.Bonindo. Masyarakat Pekauman Meradang
Bondowoso.mediabangsa.net// Berdasarkan informasi Masyarakat desa pekauman mereka keluhkan pembuangan limbah yang di duga milik PT.bonindo abadi jl.jember km.9 pekauman kec.grujugan bondowoso. ketua PHI pusat (pemerhati hukum indonisia) moh.hasan basri dan didampingi oleh koordinator lsm peduli bangsa nusantara(pbn) provinsi jawa timur (ilyas ilham) mendampingi masyarakat setempat yang di duga menjadi korban akibat pencemaran limbah tersebut yang jelas merusak lingkungan.
Ketua PHI turun kelokasi bersama team investigasi,dan dilokasi pabrik pt.bonindo abadi menemukan beberapa fakta selain mengkaji adanya dugaan pencemaran limbah pabrik sesuai ketentuan perundang undangan, ketum PHI telah mewawancarai dengan derektur pt.Bonindo abadi ternyata ada beberapa persoalan perizinan yang belum diterbitkan oleh pejabat otoritas berwenang Wil kabupaten bondowoso dengan adanya hal tersebut diatas. ketum PHI yang sangat konsen pada proses penegakan hukum indonesia akan melakukan kroscek ke beberapa pejabat otoritas, kenapa bisa terhambat legalitas ijin.pungkasnya 08/02/21
Ditempat yang sama dari komisi 3 DPRD kab. Bondowoso ,kukuh raharjo mengatakan kepada awak media, sudah melakukan rapat di DPRD dan DLHP, terkait dengan dugaan pencemaran limbah pabrik pt.bonindo, dan hasilya dari DLHP sudah keluar kandungan tts c.o.t nya dari beberapa titik memang melampaui ambang batas ,karena itu kita tinjau langsung dilapangan
Dan kebetulan tadi ketemu dengan pihak kepolisian membawa penguji lab yang sudah terakreditasi dari banyuwangi,karena memang yang dari bondowoso belum terakreditasi tapi sudah ada hasilnya jadi sekarang masih nunggu hasil lab yang dari banyuwangi.
Kukuh juga menambahkan, menurut uu lingkungan hidup no.32 thn 2009, setiap usaha atau perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematui tentang lingkungan hidup disana salah satu paramiternya ada dua tidak boleh melebihi ambang batas kalau melebihi tentunya Akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lain yang sudah diatur dalam undang undang.pungkasnya
Ditempat terpisah buk sakmina lokasi sekitar saluran limbah dusun daringan desa pekauman mengeluhkan langsung kepada komisi 3 dprd dan dan awak media bahwa sumurnya sudah tidak lagi bisa dikonsumsi akibat serapan air limbah dari pabrik pt.bonindo,untuk menkonsumsi air minum masih ngampung ketetangga yg jauh.tuturnya
Bersamaan itu juga tokoh masyarakat kh.Ali rahbini menyampaikan,sangat menyangkan sekali limbah pabrik pt.bonindo abadi yg sat ini meresahkn masyarakt, baunya sangat mnyengat, lebih lebih dimalam hari,bahkan ada masyarakat yang sesak nafas,harapan kami mewakili masyarakat agar pemerintah segera menutup saluran limbah pabrik,boleh dibuka lagi asal pabrik bisa mengelola air limbah.ungkapnya.
Reporter : ilham