Banyuwangi Tertibkan Operasional Usaha Lewat Surat Edaran Baru
Banyuwangi.mediabangsa.net// Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tentang pengaturan jam operasional dan legalitas usaha di wilayah Banyuwangi.
Kebijakan tersebut mengatur jam operasional sejumlah jenis usaha, termasuk toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, department store, karaoke keluarga, kafe, dan biliar center. Pemkab Banyuwangi menyebut aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, usaha ritel seperti toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store dapat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB dan wajib tutup paling lambat pukul 21.00 WIB. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, usaha hiburan dan jasa seperti karaoke keluarga, kafe, dan biliar center diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Untuk hiburan live music, surat edaran menetapkan pembatasan khusus pada hari Kamis mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Selain pengaturan jam operasional, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi usaha yang masih dalam proses pemenuhan perizinan, pemerintah memberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri, namun tetap diwajibkan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Pemkab Banyuwangi menyatakan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap aturan ini dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang tertib, sehat, dan harmonis di tengah masyarakat. (Ahmad Idam)
