Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras Diduga Abaikan Surat Edaran Pemkab
Banyuwangi.mediabangsa.net// Pemimpin Redaksi Media jejakindonesia.id angkat suara terkait adanya tempat hiburan malam yang masih buka pada bulan suci Ramadhan. Hal ini termasuk mengabaikan Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 yang di keluarkan oleh Pemkab Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi sudah jelas mengeluarkan aturan soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah,"kata Selamet solichin yang biasa di sapa Mbah Semar,"Jum'at 07/04/2023.
Mbah Semar menyayangkan, tidak ada tindakan dari Sat Pol PP Kabupaten Banyuwangi, hingga banyak pemberitaan muncul terkait tempat hiburan malam dan karaoke masih banyak yang buka selama bulan suci Ramadhan.
"Dalam SE tersebut, pemkab sudah jelas meminta seluruh tempat hiburan malam dan karaoke ditutup selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,"tambahnya.
"Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan karaoke yang ada di Kabupaten Banyuwangi, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,"jelasnya.
Tak hanya tempat hiburan, pemkab juga meminta tempat penjualan minuman beralkohol untuk tutup sepanjang Ramadan.
"Namun banyak sekali toko Miras masih membuka dan beraktivitas seperti hari-hari biasa,"terang Mbah Semar
Mbah Semar berharap, aturan tersebut bisa di patuhi oleh pemilik usaha hiburan malam,karaoke, dan toko miras serta meminta APH bisa mengambil langkah tegas bagi pengusaha-pengusaha yang masih membandel,"ujar Mbah Semar
Saya berharap masyarakat di Bumi Blambangan dapat saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama,"pungkas Mbah Semar.
Tim