STOP Kekerasan Terhadap Wartawan, Tindak Tegas Para Pelaku

STOP Kekerasan Terhadap Wartawan, Tindak Tegas Para Pelaku

Bogor.mediabangsa.net// Tindak kekerasan yang dialami wartawan jurnalexlose dan melakukan intimidasi terhadapa wartawan fwbbnews dan Lentera Indonesia, saat melakukan pengambilan dokumentasi vidio. Diduga mendapatkan pemukulan dari Ujang Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 April 2024 lalu, saat wartawan wartawan jurnalexlose,wartawan fwbbnews dan Lentera Indonesia,mempertanyakan tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal istilah sertifikasi tanah.

 

“Sangat disesalkan terjadinya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas,” kata Selamet Solichin biasa akrab disapa Mbah Semar selaku Owner media Jejakindonesia.id & PatroliNews.co.id. Rabu (24/07/2024)

 

Peristiwa tersebut lanjut Mbah Semar, aksi arogan pihak oknum kades tersebut sudah melanggar Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa tidak seorang pun, termasuk individu, organisasi, dan bahkan polisi, boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapatkan informasi. 

 

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, jelas Mbah Semar.

 

Mbah Semar juga mengatakan, selain dugaan pemukulan yang dilakukan kades Sukaharja, Sekdes dan Kasie Pemerintahan melakukan perampasan Hanphone wartawan tersebut, hingga jatuh dan retak saat mendokumentasikan. 

 

"Tentunya tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Pemerintahan. Dan bertentangan dengan Undang-undang Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 Tentang Perusakan dan Perampasan barang milik orang lain yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, ataumenghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

 

Apapun alasannya kata Mbah Semar, tindakan premanisme tidak dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi.

 

“Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan maka tugas pers untuk mengontrol,” ujarnya.

 

Mbah Semar meminta agar aparat Polres Bogor segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Tidak hanya pelaku pemukulan, tetapi juga pelaku perampasan dan perusakan barang milik wartawan.

 

Mbah Semar menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.

 

#STOP KEKERASAN TERHADAP JURNALIS

#STOP INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS

# JURNALIS/WARTAWAN ADALAH CORONG KETERBUKAAN PUBLICK

 

Reporter : Idam , Bahron

Kategori: DLLKriminalNews