PENANDATANGANAN NOTA KERJASAMA BERANTAS MAFIA TANAH. POLRES BANYUWANGI DAN BPN BANYUWANGI
Banyuwangi.mediabangsa.net// Nota kesepahaman kerjasama antar kedua lembaga tersebut ditandatangi bersama oleh Kapolres Banyuwangi AKBP.Agus Yulianto,S.I.K,S.Sos,Msi dan kepala BPN Banyuwangi Ir.Muslim Faizi,M.Eng.Sc. pada kamis (16/11/17). Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung Rupatama Polres Banyuwangi dengan dihadiri oleh para pejabat utama Polres Banyuwangi, para kapolsek dan perwira serta dari kantor BPN Banyuwangi.
Dalam sambutanya,Kapolres Banyuwangi mengatakan bahwa penandatangan kesepakatan bersama merupakan wujud dari Partnership Building yang dibangun Polres Banyuwangi dengan Institusi terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“jadi, untuk masalah itu, tim terpadu ini kami bentuk. Tim Polres dan kantor pertanahan satu tim untuk menangani mafia pertanahan dibanyuwangi. Ada upaya penindakan dan perlu adanya sharing Informasi” kata Kapolres Banyuwangi.
Sementara itu Kepala BPN Banyuwangi, Ir.Muslim Faizi.,M.Eng.Sc. dalam sambutanya mengatakan bahwa untuk permintaan data oleh suatu instansi harus terlebih dahulu dimintakan izin Kakanwil dan selama ini dalam pengurusan dokumen di kantor BPN Banyuwangi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“jika ada permintaan data sepanjang tujuannya jelas, maka saya akan memberikan data yang diminta tersebut. Dengan tetap menyampaikan pengajuan izin kepada Kakanwil” tutur Kakan BPN Banyuwangi.
Untuk mengetahui apakah orang tersebut termasuk dalam mafia tanah dengan melihat dari persyaratan Yuridis Formil maupun dari etikat baik atas penguasaan tanah tersebut. Sehingga dengan dibentuknya satgas ini akan lebih mudah mendeteksi adanya mafia tanah. Lanjut Kakan BPN Banyuwangi.
Acara penandatangan kesepakatan bersama tersebut memberikan gambaran bahwa MOU antara Polres Banyuwanngi dengan Kantor BPN Banyuwangi sebagai tindak lanjut dari MOU Kapolri dengan Menteri ATR/BPN.
Penandatangan kesepakatan bersama ini telah sesuai dengan Peraturan Kapolri 12 Th 2014 tentang pedoman penyusunan kerjasama kepolisian khusunya pada pasal 8 dan pasal 9.
Agus Binarto
reporter