Miris!! Gelar meriah festival. Pemkab Banyuwangi PHK Masal THL ditengah pandemi

Miris!! Gelar meriah festival. Pemkab Banyuwangi PHK Masal THL ditengah pandemi

Banyuwangi.mediabangsa.net// kota festival itulah julukan kota banyuwangi, kini di tahun 2021 tercatat di kalender Banyuwangi Festival ada 102 rangkaian festival di tahun 2021. Mirisnya pemkab Banyuwangi mampu menggeber rangkaian festival tersebut akan tetapi saudara kita harus menelan pil pahit ditengah pandemi covid 19 karena di (PHK) 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL), yang 80 orang diantaranya adalah THL di bidang kesehatan. 01/03/21

Seharusnya di awal pemerintahan Ipuk Fiestiandani - Haji Sugirah tidak mengeluarkan  kebijakan kontroversial yang memantik penolakan dan perlawanan rakyat. Memberhentikan (PHK) 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang anti perikemanusiaan dan tidak 'sense of crisis'.

Padahal Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 3,2 Triliun, tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp. 5,976 Milyar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan).

Muhammad Helmi Rosyadi

Ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA)

 

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) menyatakan sikap:

1. Bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memberhentikan (PHK)  THL;

2. Bahwa PHK THL di saat pandemi Covid-19 akan menambah pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi;

3. Meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL;

4. Bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak mempekerjakan kembali THL, maka PUSAKA menyerukan untuk melakukan pembangkangan sipil di media sosial (medsos) dan aksi massa;

5. Bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak sanggup membayar THL, maka PUSAKA menyerukan untuk tidak membayar pajak daerah dan melakukan aksi #RakyatBantuRakyat dengan patungan atau 'saweran' galang dana untuk membantu ekonomi keluarga THL.

Selain itu, PUSAKA membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL.

 

Reporter : joe

Kategori: DLLNews