Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Kredit di KB Bukopin Purwokerto, Minta OJK Periksa

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Kredit di KB Bukopin Purwokerto, Minta OJK Periksa

Situbondo.mediabangsa.net// Kantor Hukum Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., CTA, menyampaikan keberatan atas dugaan ketidaksesuaian data dalam fasilitas kredit atas nama nasabah Nurlaela di PT Bank KB Bukopin Cabang Purwokerto. Dalam keterangan tertulis tertanggal 16 Maret 2026, kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan antara nilai plafon kredit yang tercatat dalam dokumen dan dana yang diakui diterima nasabah. Sabtu (11/04/2026).

Menurut dokumen yang disampaikan kuasa hukum, perjanjian kredit Nomor 21398/PKDP/II/18 mencatat plafon sebesar Rp92,3 juta, sementara nasabah menyatakan menerima Rp50 juta. Kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan kop surat pihak ketiga dalam dokumen transaksi, keterbatasan akses terhadap salinan rekening koran, serta komunikasi dari pihak yang mengaku mewakili bank melalui pesan WhatsApp di luar prosedur resmi.

Budi Santoso menilai dugaan itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk prinsip transparansi dan kewajiban pemberian informasi yang akurat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun, hingga berita ini ditulis, klaim tersebut masih berupa keberatan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

“Jika benar terdapat rekayasa dokumen atau ketidaksesuaian tanda tangan, maka ini perlu diperiksa secara menyeluruh oleh otoritas,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit investigatif terhadap cabang bank terkait, memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran, dan memastikan koreksi saldo utang sesuai dana yang benar-benar diterima nasabah.

Redaksi juga telah mencoba menghubungi pihak KB Bukopin Cabang Purwokerto untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini disusun belum ada jawaban. OJK diketahui memiliki kewenangan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan, termasuk kasus-kasus yang mengindikasikan fraud internal, sebagaimana pernah dilakukan dalam penanganan dugaan fraud pada bank lain .

Salah seorang masyarakat yang mengaku mengikuti perkembangan kasus ini meminta agar dugaan tersebut dibawa ke OJK dan lembaga terkait. “Kejadian seperti ini merugikan konsumen kecil. Kami berharap ada langkah tegas agar tidak terulang,” ujarnya. (Tim Redaksi)

Kategori: HukumNasionalNews