KONSESUS NASIONAL PENGGANTI ISTILAH EMPAT PILAR KEBANGSAAN
Banyuwangi.mediabangsa.net// Tap MPR 2011 sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, saat itu saya melakukan protes melalui kementrian dalam Negeri tentang penggunaan istilah Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Protes ini didasari atas kekhawatiran adanya pihak – pihak tertentu yang secara struktur dan sistematis ingin memperlemah kekuatan Negara. Pada kajian mengenai istilah “Pilar” yang berarti “Tiang” (Jawa : soko atau cagak = penyangga) saya bertanya “Kalau Pancasila sebagai pilar, UUD 45 – pilar, NKRI – Pilar, Bhineka Tunggal Ika – Pilar, lantas yang disangga siapa ? dengan pemahaman ini saya teringat pernyataan D.N.Aidit yang menyatakan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa, sehingga kalau bangsa Indonesia sudah bersatu, pancasila tidak diperlukan lagi.
Demikian juga kalau pancasila sekedar dijadikan Pilar. Ibarat bangunan kalau tanpa pilar sudah kokoh, pilar tersebut setiap saat bisa ditiadakan atau dirobohkan lebih fatal lagi jika NKRI juga dijadikan Pilar. Dari kajian Ini saya berlogika, “memposisikan Pancasila UUD 45 sebagai pilar kebangsaan / Negara tidak memiliki landasan berpijak secara logis bahkan menjadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai pilar kebangsaan merupakan tindakan inskonstitusional (bertentangan dengan konstitusi UUD 1945) yang dapat dikatagorikan bentuk kecelakaan ideologi dan kecelakaan konstitusi, sekaligus pelecehan terhadap pancasila sebagai dasar Negara yang sejak awal dikontruksikan sebagai “Philosophische Grondslag” atau “welstanchaung” berdirinya Indonesia merdeka. Alhamdulillah melalu uji materi, Mahkamah konstitusi membatalkan penggunaan istilah Empat Pilar kebangsaan dan diubah menjadi konsesus Nasional, tanpa mencabut Tap MPR dimaksud anehnya, MPR tidak memperdulikan terbukti walau istilah tersebut sudah dibatalkan oleh MK, Sampai sekarang MPR terus melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan pasca putusan MK tentang hal tersebut dengan menggunakan dana APBN tidak tergolong “tindakan merugikan Negara” ungkap Wiyono Bakesbangpolinmas Banyuwangi.
Logika yang benar dengan landasan yuridis mapan, semmestinya menggunakan alur berfikir sebagai berikut : “Sampai kapanpun selama NKRI dikehendaki tetap tegak berdiri semestinya Pancasila harus tetap ditempatkan sebagai dasar Negara diatas Fondasi” Philosophische grondslag” Ppancasila itulah berdirinya bangunan megah NKRI dengan struktur dinding penyangga yaang menyatu dengan bangunan yang terdiri dari :
- Bendera kebangsaan Sang Merah Putih (Pasal 35 UUD 1945)
- Bahasa Negara ialah Bahasa indonesia (Pasal 36 UUD 1945)
- Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (Pasal 36A UUD 1945)
- Lagu kebangsaan ialah Indonesia raya (Pasal 36B UUD 1945)
Keempat identitas nasional yang membentuk dinding Bangunan NKRI tersebut semuanya konstitusional dan kedudukannya lebih tinggi (mengalahkan tap MPR dan semua peraturan perundang – undangan RI) hal ini sejalan dengan asa hukum “Lex superiori derogat legi inferiori”
Kekuatan dinding bangunan NKRI yang berdiri megah diatas dasar negara Pancasila tersebut semakin kokoh jika diperkuat lagi dengan konsesus nasional Wawasan Kebangsaan Indonesia yaitu wawasan Nusantara.
Agus Binarto
reporter