Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus 'Flagging', Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU

Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus

Situbondo.mediabangsa.net// Praktik perbankan nasional kembali berada di bawah sorotan tajam menyusul munculnya aduan resmi terkait dugaan pemotongan atau flagging yang menyasar nasabah pensiunan. Melalui Kantor Advokat Budi Santoso, S.H., M.H. & Associates, sebuah laporan resmi telah dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dan Pusat untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin cabang Genteng. Jumat, (17/04/2026).

 

Inti dari sengketa hukum ini berfokus pada munculnya biaya "Flagging" sebesar Rp600.000 yang dibebankan secara unilateral kepada nasabah bernama Sayudi.

 

Secara yuridis, advokat pelapor menegaskan bahwa biaya flagging yang merupakan penandaan rekening dalam sistem interkoneksi bank dengan pengelola pensiun (Taspen/Asabri) seharusnya merupakan biaya operasional internal bank dan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.

 

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap POJK No. 6/POJK.07/2022 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Prinsip transparansi yang diamanatkan regulasi tersebut diduga kuat telah diabaikan, mengingat komponen biaya tersebut tidak tercantum dalam akad kredit awal.

 

Narasi hukum yang dibangun dalam laporan tersebut tidak hanya berhenti pada ranah perdata, namun meluas ke arah potensi tindak pidana serius. Penasihat hukum menekankan beberapa poin krusial:

 

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan: Merujuk pada Pasal 374 KUHP, pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas oleh oknum perbankan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

 

Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mengingat keterlibatan dana pensiunan Pegawai Negeri/BUMN (Taspen/Asabri), tindakan manipulasi data perbankan ini dikaitkan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Yurisprudensi Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010.

 

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Laporan tersebut juga mendesak pemeriksaan terhadap asal-usul dan pemanfaatan dana hasil pungutan liar tersebut berdasarkan UU TPPU.

 

Sebagai langkah represif, pelapor mendesak OJK untuk menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011 guna melakukan pemeriksaan khusus. Audit ini tidak hanya ditujukan kepada pihak perbankan, tetapi juga kepada instansi pengelola dana pensiun (Taspen dan Asabri) untuk mendeteksi apakah praktik "pemotongan siluman" ini terjadi secara masif dan terstruktur terhadap nasabah pensiunan lainnya.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Jika dugaan ini terbukti, maka industri perbankan tidak hanya menghadapi krisis kepercayaan, tetapi juga ancaman sanksi pidana berat bagi para pelakunya yang secara eksploitatif memanfaatkan ketidaktahuan nasabah lanjut usia demi keuntungan institusional yang melanggar hukum.

 

Pak budi menegaskan bahwa pembebanan biaya sepihak ini memiliki implikasi hukum yang jauh lebih serius. Biaya tersebut tidak hanya melanggar POJK, tetapi juga berpotensi kuat melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kebijakan tersebut, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk secara sepihak mengubah, menambah, atau menyesuaikan aturan (termasuk biaya) yang tidak disepakati dalam akad awal.

 

"Prinsip transparansi telah diabaikan secara sengaja. Memasukkan biaya tambahan di tengah jalan tanpa persetujuan nasabah adalah bentuk pemaksaan klausula baku yang dilarang keras oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas pak budi.