KETUA HARIAN LAN BANYUWANGI DILIDIK POLISI
Banyuwangi.mediabangsa.net// - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 1 Banyuwangi masuk tahap penyidikan polisi. Ketua harian LAN Banyuwangi Deddy sebagai pelapor kasus dugaan PUNGLI di SMAN 1 Banyuwangi hari Jumat 02/09/2022 dilidik di Mapolresta Banyuwangi. Sabtu (03/09/2022
Deddy ketua harian LAN mengatakan, "pada hari Jumat (2/9/2022), sekitar jam 13.?? WIB. saya mendatangi ruang Pidkor Polresta Banyuwangi, atas surat undangan dari Polresta untuk klarifikasi dan pemenuhan data-data atau dokumen bukti-bukti atas pengaduan saya pada tanggal 20 Agustus 2022 yang lalu", kata Deddy.
"selanjutnya di ruangan Pidkor, saya dimintai keterangan oleh Brigadir Arga Hadang. Pertanyaan yang dilontarkan oleh Brigadir Arga antara lain adalah terkait kronologis kejadian ketika kami melakukan pembayaran atas tunggakan PSM salah satu siswa MIM di SMAN 1 Banyuwangi", lanjut Dedy
"selain itu saya menyerahkan bukti satu buah kuitansi (fotocopy) kepada penyidik sebagai data/dokumen pendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi yang saya duga dilakukan oleh oknum SMAN 1 Banyuwangi. Dimana di kuitansi tersebut tertulis nominal Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), sejumlah uang tersebut adalah untuk pembayaran PSM bulan Januari - Juni 2022, yang sudah ditandatani oleh salah satu guru dan berstempel bertuliskan SMAN 1 Banyuwangi", jelas Dedy.
Masih menurut Deddy, "seharusnya sekolah tidak boleh menerima dana dan memungut uang apapun dari siswa ataupun wali murid", terang Deddy.
Untuk diketahui, bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun terhadap siswa dan wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional dan Permendikbud No. 44 tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar (SD, SMP dan SMA/SLTA sederajat) tanpa pungutan. Aturan tersebut juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar yaitu sanksi disiplin pegawai negeri sipil (ASN) dan hukuman pidana (kurungan).
Diakhir wawancara Deddy menyampaikan, "dan dikarenakan sifatnya adalah sukarela maka tidak seharusnya pihak sekolah kemudian menahan ijasah siswa tersebut dengan alasan apapun. Dalam waktu dekat penyidik juga akan memintai keterangan-keterangan dari saksi-saksi lain agar permasalahan ini bisa segera diusut secara tuntas sampai habis", pungkas Deddy.
Ketua harian LAN Deddy sangat berharap agar kepolisian benar-benar dapat objektif untuk mengusut pengaduan ini.
Dikesempatan yang berbeda awak media juga meminta konfirmasi dan memohon tanggapan kepada Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, beliau belum memberikan konfirmasi secara detail dan rinci, "waalaikumsalam mas, ke kantor saja senin sore ya", balasan singkat Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi melalui jaringan chat whatsapp pribadinya.
Bahron