DUGAAN PUNGLI 3.5jt DAN ALIH FUNGSI BPN PAMEKASAN

DUGAAN PUNGLI 3.5jt DAN ALIH FUNGSI BPN PAMEKASAN
Pamekasan.Mediabangsa.net// kamis (04/01/18) sesuatu kejadian yang sangat perlu bahkan wajib menjadi sorotan seluruh pihak terutama Kepala Kantor BPN wilayah Jawa timur, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Bpk.Dr.Sofyan A Djalil,SH,MA,MALD. Bahwa BPN/ATR Pamekasan sudah beralih fungsi sebagai penanganan hutang piutang, karena sampai saat ini BPN Pamekasan terlalu intervensi terkait urusan perdata yang seharusnya ditangani Pengadilan Negeri kug malah ditangani BPN Pamekasan. saat dijumpai reporter mediabangsa.net para ahli waris dari rumah dan tanah yang beramat di Larangan Tokol, Api Alam Pamekasan atas nama Rizki Anisa dan Dika Juni Astri dua orang wanita kakak adik Yatim Piatu tersebut sangat kecewa dengan BPN Pamekasan jika kejadiannya memang seperti itu, kami merasa terdzolimi mz ungkap kakak adik yatim piatu tersebut, prosesnya sekarang diperumit dengan masalah hutang piutang yang kami tidak tau menau.ungkapnya. Memang katanya bpk saya Hasan Samsuri (almarhum) punya hutang kepada Bah.Noval. tapi itu tidak benar mz saat bpk kami tanya sebelum wafat tepatnya pada waktu hari raya idul fitri kemarin beliau (almarhum) menuturkan sudah melunasi hutang tersebut dengan membayar menggunakan 2 mobil dan sudah tidak ada lagi tanggungan. Dan kami tinggal berdua mz bpk dan ibu sudah wafat, kami merasa sangat didzolimi mz. Kami tidak pernah tau terkait hutang itu tiba – tiba disuruh membayar padahal yang bersangkutan bpk.Hasan Samsuri sudah wafat. Dan kami seluruh ahli waris tidak pernah menjaminkan/menggadaikan sertifikat rumah kepada siapapun. Anehnya lagi mz BPN Pamekasan menghentikan proses balik nama yang kami ajukan karena masih ada persoalan hutang piutang. “sejak kapan BPN Pamekasan menangani Hutang Piutang kan bukan ranahnya mz” sedangkan persyaratan sesuai perundang – undangan sebagai kewajiban kami sudah kami penuhi, sekarang kami meminta hak kami kepada BPN Pamekasan tolong dipenuhi proses balik nama yang kami ajukan jangan dipersulit. “bahkan akan kami laporkan penggelapan sertifikat ke polres pamekasan” Tutur Kakak Adik Yatim piatu tersebut. saat dijumpai reporter mediabangsa.net, staff hukum BPN pamekasan, Bpk. Muslim saat diruangan Kakan BPN Pamekasan, saat itu hadir Kakan BPN pamekasan dan staff - staffnya, Kakan BPN pamekasan menuturkan akan segera menindak lanjuti hal ini, terkait adanya pungutan biaya yg dialami ahli waris saat proses sertifikat pengganti pada tahun 2016 sebesar 3.5jt, kakan BPN pamekasan tidak bergeming saat dikonfirmasi mediabangsa.net dengan dibuktikan rekaman suara saat di ruangan Kakan BPN Pamekasan. Pembina lembaga investigasi negara. Gus Roby menuturkan. pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi). Pembina DPP Lembaga Investigasi Negara. Robi Irawan Wiratmoko,S.Ag.MH. saat dikonfirmasi lagi melalui selulernya. Beliau menuturkan hal tersebut sangat memprihatinkan karena beralihnya fungsi BPN Pamekasan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara negara. Dimana yang diamanahkan sesuai Undang – undang Nomor 25 Th 2009 tentang pelayanan publik. BPN Pamekasan fungsinya melayani masyarakat terkait pembuatan/penerbitan sertifikat sesuai perundang – undangan, nah ini sudah melenceng dari fungsinya. Kejadian ini tidak bisa dibiarkan apalagi para ahli waris yatim piatu. Terkait hutang – piutang itu bukan urusan BPN Pamekasan. kasus ini akan saya teruskan ke KaKan BPN/ATR Jatim, Ombudsman serta Menteri BPN/ATR. Dan saya sudah menginfokan ke DPD LIN Jatim untuk mengawal kasus ini. “persyaratan pembuatan sertifikat sudah dipenuhi ahli waris sesuai perundangan, trus kenapa kug dihentikan” Ungkap gus robi sapaan akrabnya. Rio reporter
Kategori: KriminalNews