BPJS kesehatan kucurkan dana klaim hingga 11 Triliun

BPJS kesehatan kucurkan dana klaim hingga 11 Triliun
Banyuwangi.mediabangsa.net// Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengucurkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait pembayaran klaim fasilitas kesehatan di Aula BPJS Banyuwangi. Tujuan konferensi pers ini untuk menginformasikan program JKN KIS yang masih berjalan aman. "Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Hernina Agustin. Selasa,(16/04/2019). Hernina menambahkan upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Keshatan kantor cabang Banyuwangi sendiri membawahi 3 wilayah kerja yaitu Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo. Hernina juga mengatakan Tunggakan kebanyakan di rumah sakit pemerintahan seperti RSUD Blambangan, RSUD Genteng, RSUD Kusnadi Bondowoso. dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Hernina juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Standart pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dari program JKN KIS sama, hanya saja fasilitas ruang kamar yang berbeda di setiap jenis kelasnya, namun untuk fasilitas medisnya sama serta tidak ada deskriminasi dalam hal pelayanan. Reporter rio
Kategori: DLLKesehatanNews