PN BANYUWAANGI KEMBALI SIDANGKAN KASUS LOGO PALU ARIT

kasuslogopaluaritkembalidisidangkan

Banyuwangi.mediabangsa.net//  kasus demo berlogokan palu arit kembali ke dua kali digelar PN Banyuwangi, hari budiawan budi pego (41) terdakwa.  Dalam perssidangan yang digelar rabu (20/9/17) puluhan massa anti PKI dan keluarga terdakwa mendatangi PN Banyuwangi, bahkan guna menghindari bentrok massa puluhan polisi disiagakan  dengan dibentangkannya kawat berduri didepan PN Bnyuwangi hingga menutup sebagian ruas jalan A.Yani. suasana kota berubah menjadi mencekam, kelompookk anti PKI yang hadir mengawal persidangan budi pego terdiri dari PCNU, FPUI, PP (Pemuda Pancasila) dan Forum Suara Blambangan yang berada disebelah selatan PN Banyuwangi.

Abdul Wahid Habibullah kuasa hukum terdakwa melakukan esepsi terhadap dakwaan JPU, menurutnya Budi pego belum bisa disebut  menyebarkan aajaran komunis, marxisme, leninisme seeperti yang tertera dalam pasal 107 huruf a UU No 27 th 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, karena hanyadilakukan secara pasif tanpa adanya ajakan. “kami keberatan terhadap dakwaan JPU,  sehingga apabila dakwaan tersebut  tidak disampaikan secar jelas, cermat dan lengkap maka sesuai ketentuan hukum dakwaan tersebut batal demi hukum. Ucapnya.

Sementara itu JPU Budi Cahyono,SH.MH.  menegaskan bahwa dakwaan yang diberikan pada budi pego telah sesuai prosedur dak tidak ada kaitaanya dengan aktifitas tolak tambang melainkan murni tindak kejahatan yang dapat menggangu dan mengancam keamanan negara.

Usai penyampaian esepsi dan jawaban jaksaa ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata,SH. Menunda persidangan hingga tanggal 27 september 2017 mendatang. “disini kita hanya mengingatkan kepada masyarakat luas jangan sampai salah memberikan dukungan” ungkap eko.  

Agus Binarto

Reporter   

Kategori: KriminalNews