Polri Bentuk Satgas ASRI dan Terbitkan Direktif untuk Sukseskan Program Presiden

Polri Bentuk Satgas ASRI dan Terbitkan Direktif untuk Sukseskan Program Presiden

Jakarta.mediabangsa.net// Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen penuhnya mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) melalui penerbitan direktif berupa Surat Telegram Kapolri serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri. Langkah strategis ini memastikan program Presiden Republik Indonesia berjalan konsisten dan berkelanjutan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek di seluruh Indonesia.

 

Direktif tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri. Isinya memuat poin-poin wajib untuk implementasi Gerakan ASRI yang menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 pada 2 Februari 2026.

 

Penunjukan Ketua Satgas

Kapolri menunjuk Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, S.E., S.I.K., M.H., selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri, sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan gerakan agar efektif, seragam, serta berjenjang di semua satuan wilayahan.

 

Penjelasan Kadiv Humas

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa Gerakan ASRI bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan upaya membangun budaya kerja tertib, sehat, dan profesional. Hal ini juga menunjukkan keteladanan Polri di mata masyarakat.

 

"Polri tidak hanya menjaga keamanan, tapi wajib memberi contoh. Lingkungan kerja aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan disiplin serta keseriusan kami dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

 

Landasan Hukum

Pelaksanaan didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (diubah terakhir Perpolri Nomor 4 Tahun 2025), Surat Menteri Lingkungan Hidup 6 Februari 2026, taklimat Presiden di Rakornas 2 Februari 2026, serta arahan Kapolri pada Rapim Polri 10 Februari 2026. Seluruh Kapolda hingga Kapolsek diminta menyusun kebijakan internal pendukung.

 

Empat Fokus Utama

Gerakan ASRI mencakup:  

‌Aman : Keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik.  

‌Sehat : Kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan.  

‌Resik : Kebersihan dan pengelolaan terintegrasi.  

‌Indah : Estetika serta kenyamanan ruang publik.

 

Kegiatan Rutin

‌Satu Jam Awal Resik : Setiap hari kerja, personel membersihkan dan menata ruang kerja satu jam sebelum tugas operasional.  

‌Korve Mako Terpadu : Mingguan, menargetkan halaman kantor, asrama, drainase, dan instalasi kabel.  

‌Polri Peduli Lingkungan : Bulanan, membersihkan fasilitas umum seperti taman dan rumah ibadah bersama masyarakat serta tokoh lokal.

 

Polri juga mempromosikan gerakan via media digital, poster, dan videotron tanpa cetak fisik, disesuaikan kearifan lokal.

 

Irjen Johnny menambahkan, seluruh jajaran wajib memantau, evaluasi, dan laporkan pelaksanaan secara berjenjang. "Ini langkah nyata dukung program pemerintah, sekaligus bangun kepercayaan publik lewat keteladanan dan pelayanan humanis," pungkasnya.

 

Editor : Ahmad Idam

Kategori: NasionalNewsPolri