Polresta Banyuwangi Ungkap Pengeroyokan Maut di Ketapang, Dua Remaja Diamankan sebagai Tersangka
Banyuwangi.mediabangsa.net// Polresta Banyuwangi mengungkap perkembangan kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Yoseph Bachtiar Irawan (46), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (04/02/26) malam.
Korban mengalami luka parah di kepala belakang setelah diduga dianiaya bersama-sama oleh sekelompok pemuda yang sedang mengamen. Ia dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk perawatan intensif, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Wakil Kapolreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, mengonfirmasi penyidik mengamankan dua tersangka berinisial CD (17) dan LW (17), warga Surabaya, di Situbondo. "Keduanya kami amankan di wilayah Situbondo. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Iptu Didik, Jumat (06/02/2026).
Tiga buronan berinisial AN (17), IR (22), dan AG (27) bukan warga Banyuwangi. Penyelidikan awal mengungkap korban dianiaya menggunakan ukulele pelaku saat mengamen, ditambah pukulan tangan kosong. "Ukulele yang biasa digunakan untuk mengamen itu turut dipakai dalam aksi kekerasan," tambahnya.
Motifnya dipicu teguran korban yang merasa terganggu aktivitas mengamen, memicu cekcok hingga pengeroyokan. "Awalnya hanya teguran, kemudian terjadi perselisihan yang berlanjut pada penganiayaan secara bersama-sama," jelas Iptu Didik. Tidak ada indikasi pengaruh alkohol pada korban maupun pelaku. "Tidak ditemukan indikasi pengaruh miras," tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 446 UU No. 1/2023 tentang KUHP, ancaman hingga 7 tahun penjara jika menyebabkan kematian (ayat 3). "Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing," pungkasnya.
Reporter : Rica
Editor : Ahmad Idam
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#indonesia
#prabowo
#presidenindonesia
#infonasional
#infoindonesia
#infoupdate
#informasiterkini
#mediabangsa
#indikatornasional
#suararakyatnasiona
