Geger Vidio Porno di Wonosobo. Arie Rahmadani S.H.,M.H., Desak Polresta Banyuwangi Cepat Tangkap Pelaku

Geger Vidio Porno di Wonosobo. Arie Rahmadani S.H.,M.H., Desak Polresta Banyuwangi Cepat Tangkap Pelaku

Banyuwangi.mediabangsa.net//  Vidio Porno di salah satu akun Instagram atas nama @figi_ayu01 viral dalam postingan tersebut menyeret nama salah satu Mahasiswa Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) berinisial AM saat ini kasus tersebut berujung ke jalur hukum di polresta banyuwangi. 17/02/2024

AM melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyuwangi atas pencemaran nama baiknya yang di seret oleh akun instagram atas nama @figi_ayu01 tersebut pada 4 April 2023.

AM saat di temui awak media, merasa kasusnya berhenti di tengah jalan, tanpa ada perkembangan sama sekali. 

"Yaitu mas sampai saat ini kasus tersebut sudah saya laporkan sejak tanggal 4 april 2023 di polresta banyuwangi, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari pihak polresta banyuwangi" AM

Dalam postingan akun instagram @figi_ayu01 beredar luas adegan panas, dalam adegan panas yang diperankan laki - laki dan perempuan yang di duga figi tertulis nama salah satu mahasiswa uniba inisial AM serta tag beberapa lembaga pendidikan salah satunya uniba. 

Dalam keterangan tulisan diakun Instragam @figi_ayu01 yang memposting vidio panas menyebut bahwa mahasiswa tersebut sebagai pemeran pria dalam adegan vidio tersebut.

Lanjut Kuasa Hukum Ari Rahmadani S.H.,M.H., sekaligus Dosen di UNIBA  mengatakan bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"pencemaran nama baik melalui Instragam mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum pencemaran nama baik melalui Instagram adalah hal yang mudah tersebar dan diketahui publik, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.

Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.

Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan dua jempolmu, peraturan mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2028 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EITE).

Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendestribusikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam UU ITE pencemaran nama baik dapat dipahami sebagi penghinaan, fitnah, prasangka palsu, berita bohong yang merugikan atau jenis pidana lain yang dapat dinilai merugikan orang lain, Maka hal ini berdampak pada batasan maksimal sanksi pidana penjara atau denda bagi tersangka yang dianggap melanggarnya, jika sesorang yang merasa dirinya tercemar nama baiknya akibat dari perbuatannya tulisan, gambar, suara atau media lain”, ungkap Ari Rahmadani S.H.,M.H., 

Pelaporan ini akan terus kami kawal sampai ada titik temu tentang perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum yang kami laporkan lanjutnya dan kami akan datangi lagi Polresta Banyuwangk pada hari Selasa 20 Februari 2024.

Ari Rahmadani S.H.,M.H., berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan atas klien kami dan memberikan sanksi hukum kepada pihak pelaku.

AM selaku korban yang sudah dicatut namanya dalam kejadian tersebut, merasa dirugikan dan sudah melaporkan pemilik akun @figi_ayu kepada pihak yang berwajib tertanggal 02 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

Ditemui dirumah diduga pemilik akun @figi_ayu menjelaskan terkait adanya postingan yang beredar luas dimedia sosial, figi yang diduga pemilik akun serta diduga pemeran dalam vidio tersebut. Figi tinggal di desa Wonosobo dusun Krajan baru Rt.007 Rw.004 menyampaikan kepada awak media.

"Saya selaku pemilik akun tidak tahu-menahu terkait penyebaran vidio tersebut, jujur saya kaget ketika melihat postingan tersebut, itu bukan saya itu mantan pacar saya yang posting dan itu bukan mz andri pemeran laki-lakinya" ucapnya Sabtu (17/02/2024).

Setelah mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polresta Banyuwangi, ditemani keluarga besar pada tanggal 09 Desember 2023 terkait penyebaran akun pribadinya tersebut atas nama terlapor Reforman Waruwu di Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas nama pelapor Figi Ayu Lestari.

Pak sutrisno kadus krajan baru desa wonosobo srono menyampaikan, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap masalah tersebut segera terselesaikan bagaimanapun keputusannya kami hormati. 


AM berharap dengan pertemuan hari ini bisa memberikan klarifikasi kejelasan. 

"Saya berharap karena ini sudah terjadi cukup lama, sampai keluarga pun menjadi korban bullying dari sekitar atas kejadian ini. Semoga pihak kepolisian disini Polresta Banyuwangi agar bisa menyelesaikan perkara ini" Ujar AM

Tim

Kategori: DLLKriminalNews