Diduga lakukan pencemaran nama baik. Hj.Nafisah terancam pidana penjara

Diduga lakukan pencemaran nama baik. Hj.Nafisah terancam pidana penjara

Banyuwangi.mediabangsa.net// kasus sengketa tanah yang terletak didusun krajan timur RT 01/ RW 01 no petok 144 persil 101 luas 0.020 Da th 69 atas nama abdallah bin nur kholik yang terletak di desa labanasem kecamatan kabat berbuah manis pada para terdakwa. Pasalnya Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melanggar hukum seperti apa yang dilaporkan oleh penggugat Hj.Nafisah. senin 10/08/20

Abdallah alias nukholis didampingi kuasa hukumnya H.Nurhayat.SH ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), telah melaporkan balik Hj.Nafisah ke Mapolsek Kabat.

“Alhamdulillah siang hari ini saya beserta rekan – rekan mendampingi bapak Abdallah untuk melaporkan balik Hj.Nafisah terkait pencemaran nama baik yang kami alami. Ungkap pak haji Nurhayat sapaan akrabnya

Berdasar. Surat panggilan no. S.PGL./ 33/VI/2020/ RESKRIM polsek kabat tentang kesaksian. Kemudian berdasar surat panggilan no. S.PGL/ 39/VII/ 2020 RESKRIM dari polsek kabat tentang sebagai tersangka serta surat panggilan no. S.PGL/ 45/ VII/ 2020/ RESKRIM polsek kabat tertanggal 03 agustus 2020 sebagai terdakwa. Yang kemudian disidangkan di PN Banyuwangi pada hari rabu 05 agustus 2020. Dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah dan para pelapor yaitu Hj. Nafisah Cs untuk mengembalikan nama baik para terdakwa,” imbuh H. Nurhayat, SH.

Dalam materi pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik, ketua POSBAKUMADIN H.Nurhayat.SH mengatakan bahwa alat bukti sudah lengkap dan sangat jelas ini pencemaran nama baik dan kami merasa sangat dirugikan.

Admin

Kategori: KriminalNews